----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Tim Koneksitas Kasus 27 Juli Mulai Bergerak. Mayjen Zacky Makarim Tersangka

Media Indonesia - 8 Agustus 2000
JAKARTA (Media):

Dua tersangka perwira tinggi dari TNI diperiksa dalam kasus 27 Juli,
masing-masing Mayjen Zacky A Makarim dan Brigjen Anshori D.

Menurut data yang diperoleh Media di Jakarta kemarin, dua perwira tinggi
dari Polri diperiksa sebagai saksi masing-masing Brigjen Pol (Purn) Gunawan
dan Brigjen Pol (Purn) Pamudji. Selain mereka, ada enam perwira menengah TNI
dan Polri diperiksa pula.

Rencananya, Zacky yang kini bertugas di Mabes TNI itu akan diperiksa oleh
tim koneksitas, Rabu (9/8), dan Anshori diperiksa Senin kemarin.

Tim koneksitas juga memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka Kol (Purn)
Rusli, Senior Superintendent (Pol) Agus sebagai saksi, dan Superintendent
(Purn) Sunaryo sebagai tersangka.

Pada Rabu besok akan diperiksa pula Brigjen Pol (Purn) Gunawan sebagai
saksi, Senior Inspektur (Pol) Sukardji sebagai saksi atau tersangka, Brigjen
(Pol) Pamudji sebagai saksi, dan Senior Superintendent (Pol) Totok S yang
statusnya bisa sebagai saksi atau tersangka.

Soal pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka dalam kasus
koneksitas 27 Juli 1996, menurut data yang diperoleh dari Puspom adalah
Pasal 170 KUHP yakni dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 170 Ayat 1,
bila pelaku sengaja merusak barang atau melukai orang diancam hukuman 7
tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan pidana paling lama 9
tahun bila korbannya luka berat dan ayat 3 jika korbannya tewas diancam
hukuman 12 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP yakni tentang
penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Jika korbannya
tewas ancaman hukumannya 7 tahun.

Kasus 27 Juli adalah kasus penyerbuan terhadap kantor PDI waktu itu di bawah
pimpinan Megawati Soekarnoputri di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Waktu
itu pemerintah memaksakan Kongres Luar Biasa PDI di Medan. Megawati tidak
hadir, dan yang `terpilih` sebagai ketua umum, Soerjadi. Karena kantor PDI
masih di bawah penguasaan Megawati, terjadilah penyerbuan kantor itu.
Sejumlah kader PDI pendukung Megawati luka-luka dan kantor PDI
porak-poranda.

Hingga Rabu (9/8) sedikitnya tercatat empat jenderal menjadi tersangka.
Selain Zacky A Makarim dan Anshori, ada pula mantan Kapolda Metro Jaya
Inspektur Jenderal Hamami Nata dan mantan Kapolres Jakarta Pusat Brigjen Abu
Bakar.

Menurut catatan Media, telah ada lima perwira TNI masing-masing Kapten
Tukirin, Kol Haryanto, Lettu Soeharto, Kol Budi Permana, dan Letkol Rudi
Yulius. Selain itu terdapat seorang sersan mayor dari TNI yang juga menjadi
tersangka yakni Serma Ratiman.

Dengan adanya pemeriksaan itu maka ada tujuh perwira TNI yang akan dan telah
menjadi tersangka. Sedangkan dari Polri ada tiga perwira yang telah menjadi
tersangka dan calon tersangka.

Sementara itu, lima warga sipil yang menjadi tersangka dalam penyidikan
Mabes Polri pada kasus 27 Juli, juga menjadi tersangka dalam penyidikan tim
koneksitas. Mereka masing-masing M Tanjung, Romulus Sihombing, H Pratomo
Kuntodwitio, Edi Kusworo, dan Moch Rosyid.

Menurut informasi dari Puspom TNI akan ada lagi beberapa jenderal yang akan
jadi tersangka. Namun, sumber Media itu tidak mau menyebutkannya.
``Nantilah. Tunggu pada saat pemeriksaan mereka, Anda akan diberi tahu,``
katanya.

Seluruh pemeriksaan para tersangka dan saksi dilakukan di Puspom.
Penyidiknya, selain dari Puspom, TNI, oditur dan Polri.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 09:28:16 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke