----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pro-Kontra Perubahan Pasal 29 UUD 45
Membakar Api Disintegrasi?

Selasa, 8 Agustus 2000
Bali Post

SELAIN masalah pemilihan presiden langsung, soal perubahan pasal 29 UUD 1945
akan menjadi perdebatan kontroversial pada Sidang Tahunan MPR 2000 ini.
Seperti diketahui dalam ST MPR yang dibuka Senin (7/8) kemarin, selain
meminta laporan Presiden dan lembaga tinggi negara lainnya, ST MPR akan
melakukan amandemen terhadap sejumlah pasal UUD 1945.

Pasal 29 ini memang persoalan yang sangat sensitif. Apalagi sejak pembahasan
di Panitia Ad Hoc (PAH) dan Badan Pekerja (BP) MPR muncul usulan memasukkan
tujuh kata seperti tercantum pada Piagam Jakarta. Usulan itu datang dari
Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) MPR RI.

F-PP mengusulkan bunyi pasal 29 ayat (1) menjadi, ''Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya''. Usulan ini tercantum dalam rancangan ketetapan
(rantap) yang akan dibahas dan disahkan ST MPR.

Selain usulan F-PP ada usulan alternatif lain dalam rantap amandemen UUD
1945. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Fraksi Reformasi (F-R), Fraksi Bulan
Bintang (F-BB), Fraksi Persatuan Daulat Umah (F-PDU mengusulkan menjadi,
''Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan
ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya''.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar (F-PG) kabarnya mengusulkan menjadi, ''Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia''.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi TNI/Polri dan Fraksi
Kesatuan Kebangsaan Indonesia (FKKI) MPR mengusulkan agar pasal 29 itu tetap
seperti sekarang ini.

Apa alasan F-PDIP bersikap demikian? Menurut anggota F-PDIP MPR Dewa Gede
Palguna, ada tiga alasan mengapa fraksinya mempertahankan pasal 29 itu.
Pertama, kata dia, pertimbangan historis. Menurutnya, sejak sebelum
Indonesia terbentuk sebagai bangsa pada 28 Oktober 1928 dan ada lima agama
yang diakui resmi negara, masyarakat sudah mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kedua, alasan sosiologis (faktual). Dalam realitasnya hingga saat ini
penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa masih ada. ''Bukan sekadar
ada, tetapi jumlah mereka jutaan,'' kata Palguna.

Ketiga, alasan berdasarkan pasal hak asasi manusia (HAM). Dikatakan, semua
fraksi sepakat memasukkan HAM dalam bab tersendiri dalam UUD 1945. Dengan
demikian, kata dia, keyakinan menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah bagian dari HAM. Itu tidak boleh dipaksakan siapa pun,
termasuk oleh negara.

''Artinya kita tidak ingin menciptakan contradictio in terminis,'' ujarnya.
Satu pihak kita ingin menghargai HAM, di pihak lain membuat ketentuan yang
justru bertentangan dengan keinginan yang pertama itu. ''Itu alasan F-PFIP
mempertahankan pasal 29. Bukan kami konservatif atau apa,'' ujar Palguna.

Wakil Sekretaris F-PDIP MPR RI Heri Akhmadi menambahkan, bayangkan kalau ada
ketentuan menjalankan syariat Islam, akan ada polisi yang khusus mengurusi
orang salat, misalnya. ''Bagaimana, misalnya, mengawasi orang nggak shalat,
yang nggak ke gereja, kan setelah mati,'' ujarnya. Padahal, saat ini saja
jumlah polisi sudah kurang. Seharusnya yang ideal skalanya 1 untuk 200
penduduk, sekarang baru tercapai 1 polisi untuk 1.200 orang.

Ditentang Tokoh Islam
Menyangkut perubahan pasal 29, apalagi menambahkan tujuh kata seperti dalam
Piagam Jakarta, ditentang tokoh dan pimpinan ormas Islam. Setidaknya
ketidaksetujuan itu datang dari Ketua Umum PBNU KH A Hasyim Muzadi, Ketua PP
Muhammadiyah Prof. Achmad Syafi'i Ma'arif, cendekiawan muslim Prof.
Nurcholish Madjid.

Menurut Kiai Hasyim, pasal 29 yang ada sekarang sudah cukup baik. Perubahan
pasal itu bisa menimbulkan guncangan disintegrasi. Ia berpendapat, proses
sejarah pasal itu sudah melalu pembahasan yang mendalam para pendahulu
bangsa.

Apa sebenarnya alasan F-PP menyampaikan usulan perubahan itu? Anggota MPR
dari F-PP Tosari Wijaya mengatakan, usulan itu disampaikan karena PPP
menerima aspirasi masyarakat. ''Ini kan forum musyawarah, masak usul saja
tidak boleh. Kalau usul tidak boleh di mana demokrasinya?'' kata dia.

Menurutnya, usulan perubahan pasal 29 itu hendaknya ditanggapi secara wajar.
Tidak dibuat susah, apalagi dilebih-lebihkan dengan komentar akan membakar
disintegrasi bangsa. ''PPP menerima konsep dan aspirasi masyarakat. Kemudian
disampaikan kepada MPR. Kalau PPP tidak menyampaikan, berarti partai ini
tidak dapat dipercaya,'' katanya.

Tosari menginginkan usulan itu dimusyawarahkan. Kalau memang mau divoting,
kata dia, fraksinya juga siap. ''Kalau kami kalah ya diterima. Gitu saja.
Kita sebagai partai yang demokrat akan tunduk kepada putusan MPR. Kalau MPR
memutuskan menerima usulan kami ya yang lain harus menerima juga,'' ujarnya.

Disinggung bahwa masyarakat minoritas takut, wakil ketua DPR RI ini
mengatakan, Islam itu rahmatan lil alamin, melindungi seluruh kepentingan
alam. Contohnya, kata Tosari, sekarang ada UU Perkawinan yang diatur secara
Islam. ''Apa orang non-Islam yang kawin tidak secara Islam ada yang
dikejar-kejar,'' ujarnya. Demikian juga, adanya UU Zakat dan UU Perjalanan
Haji. Kata dia, orang non-Islam juga tidak diwajibkan melaksanakan zakar dan
haji.

Kalau dengan usulan itu, PPP dikesankan ingin mendirikan negara Islam, kata
Tosari, itu pikiran yang keliru. ''Itu pikiran sinting,'' tandasnya. Menurut
Ketua DPP PPP ini, usulan itu diorientasikan kepada kepentingan umat Islam
agar terlindungi ibadahnya. ''Itu khusus kepada umat Islam. Kalau nanti ada
orang Islam yang takut melaksanakan syarikat Islam ya keluar saja dari
Islam. Dia tidak akan diapa-apakan,'' paparnya, sembari menambahkan,
ketakutan akan terjadinya disintegrasi, sangat berlebihan. ''Itu
dilebih-lebihkan,'' katanya. Menurutnya, sekarang ini orang memang banyak
berimajinasi.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 09:29:37 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke