----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pasal 29 Ditambah Satu Ayat
Menyelipkan Piagam Jakarta?

koridor.com [10 Aug, 12:42]

Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang
disampaikan juru bicaranya Zainudin Isman , FPPP meminta agar dapat kembali
kepada semangat Piagam Jakarta. Namun FPPP tidak meminta Pembukaan UUD 45
dirubah melainkan semangat Piagam Jakarta tersebut agar dimasukkan dalam
pasal 29 UUD 45.

FPPP meminta agar pasal 29 dijadikan 3 ayat, dengan beberapa penambahan.
Untuk ayat 1 dalam UUD 45 berbunyi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.'

Sedangkan ayat 2 tetap. Penambahannya ayat 3 yang dimaksud untuk melindungi
bangsa Indonesia dari pengaruh penyebaran komunisme dan menjawab perdebatan
pencabutan Tap MPRS XXV/66.

Berkaitan dengan pasal 29, FPPP menolak pencatuman kata 'kepercayaan' dalam
pasal tersebut dengan alasan untuk menghindari salah tafsir dan digunakan
untuk meyebarkan paham komunisme.

FPPP juga mengsulkan agar MPR dan Dewan Pertimbangan Daerah dipilih langsung
oleh rakyat. DPD dianggap perlu untuk mewakili aspirasi rakyat dari daerah
yang mengacu pada semangat otonomi daerah.

Dimasa mendatang FPPP setuju agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
dapat dipilih langsung oleh rakyat. Tata cara pemilihan tersebut diminta PPP
untuk diatur dalam Tap MPR.

Dalam hal pelaksanaan pemilu, PPP berharap, pemilu tetap dilselenggarakan
oleh KPU yang bersifat nasional tetap dan mandiri. Sedangkan hak DPR yang
diatur dalam ayat 20a menurut FPPP tidak perlu dipertentangkan dengan sistem
Presidensiil yang dianut oleh Indonesia. Sehingga dalam menggunakan
hak-haknya DPR tidak akan bisa menjatuhkan Presiden.

Pemandangam umum FPPP atas hasil BP MPR yang disampaikan Kamis (10/8), ini
juga mencermati salah satu Rantap yang akan dibahas oleh komisi-komisi MPR
yaitu menyangkut rekonsiliasi nasional. Menurt FPPP, ini penting karena,
sejak awal salah satu sebab musibah krisis bangsa ini yaitu kurang bisanya
mengatur kemajemukkan bangsa sehingga rekonsilliasi nasional merupakan
solusi.

FPPP seperti juga 3 fraksi terdahulu yaitu FPDIP, FPG dan FUG mengusulkan
pembentukkan 3 komisi yaitu komisi a untuk pembahasan Amandemen UUD 45 tahap
II, komisi b untuk pembahasan Rantap dan komisi c untuk pembahsan jawaban
lembaga-lembaga tinggi negara.

Diakhir pemandangan umumnya FPPP menghimbau segenap umat Islam dan warga PPP
diseluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dari tindakkan anarkis dan
provokasi pihak-pihak yang ingin mengacaukan keamanan bangsa ini.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:50:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke