----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Megawati Harus Hati-hati
Bisa-bisa Malah 'Nabrak' Konstitusi

koridor.com [14 Aug, 4:39]

Keinginan beberapa fraksi di Komisi C Sub 1 untuk 'melahirkan' Tap MPR yang
mengatur pembagian tugas antara Presiden dan Wapres, dapat berakibat 'nabrak
konstitusi. Kenapa?

Anggota MPR dari F-TNI/Polri, Ferry Tinggogoy kepada koridor.com
mengingatkan dalam Tap MPR No III/1978 pasal 8 dan 9 telah mengatur dengan
jelas tentang hubungan antarlembaga tinggi negara.

"Masalah pemerintahan akan diatur bersama-sama antara Presiden dan Wakil
Presiden," katanya di sela-sela Rapat Tim Perumus Komisi C Sub 1 di Jakarta,
Minggu.

"Karena itu apa yang sudah diamanatkan oleh Presiden yang bisa dijabarkan
dalam empat pasal progress report Presiden, itu sudah cukup jelas. Kalau
nanti ada Tap, maka Wapres akan bertanggung jawab kepada MPR. Itu berarti
'nabrak' konstitusi," tambahnya.

Untuk menghindari hal itu F-TNI/Polri setuju untuk progress report Presiden,
cukup dengan satu Tap, supaya tidak bertabrakan dengan Tap MPR No III/1978.

"Soalnya agenda Sidang Tahunan MPR 2000 tidak akan membahas pencabutan Tap
MPR tersebut," ujar Ferry Tinggogoy.

Mengenai kekhawatiran pembagian tugas antara Presiden dan Wapres bila hanya
diatur keppres, ada kemungkinan keppres itu dicabut, menurut Ferry tidak
akan terjadi. "Karena ada DPR yang akan mempertanyakan hal tersebut kepada
Presiden," tambahnya.

Dia juga mengemukakan, jika Presiden tidak menjalankan dengan benar, DPR
bisa mengajukan memorandum I yang harus diselesaikan Presiden dalam waktu
tiga bulan. Dan kalau tidak dilakukan DPR akan memberi memorandum II yang
harus diselesaikan dalam waktu satu bulan.

"Kalau tidak dilaksanakan juga, DPR berhak mengusulkan Sidang Istimewa
kepada MPR. Hal ini pun telah diatur dalam Tap MPR No III/1978," katanya.

Ferry mengingatkan agar Megawati menolak karena menabrak konstitusi. Jangan
sampai Tap sudah terlanjur lahir dan kemudian Megawati menolak, itu berarti
Wapres menolak Tap MPR.

"Itu bisa menjebak. Padahal MPR bukan untuk menciptakan perangkap bagi
pemerintah, melainkan akan membantu pemerintah memperbaiki kinerja untuk
tahun-tahun yang akan datang," tambahnya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Aug 2000 jam 11:21:58 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke