----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http: under construction
Xpos, No 25/III/20-26 Agustus 2000
================================================

UPAYA MEMBUNGKAM INTERNET

(POLITIK): Presiden menetapkan Keppres yang melarang insvestasi asing
di layanan multimedia. Katanya, ini permainan, Rozy Munir.

Keppres Nomor 96/2000 membuat banyak orang kaget. Keppres ini
sebenarnya merupakan regulasi baru di bidang investasi asing.
Perancangnya Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan Penanaman
Modal. Inti Keppres ini adalah mengatur mana yang boleh dan mana yang
tidak boleh dimasuki oleh modal asing. Investasi yang dilarang cukup
banyak seperti di bidang budidaya plasma nuftah, perikanan laut,
perikanan darat, transportasi dan yang menimbulkan reaksi keras:
pelarangan investasi asing di layanan multimedia dan penerangan pada
umumnya.

Onno W. Purbo seorang pakar Internet dan pengamat tehnologi informasi
memprotes munculnya Keppres ini. "Saya tak tahu mengapa Gus Dur
menyetujui pembatasan yang sedemikian drastis ini," ujar Onno.

Keppres ini jelas amat mundur. Di zaman Habibie, yang sering dijuluki
rezim sambungan Orde Baru, investasi asing di bidang media dan
multimedia diperbolehkan setelah selama lebih dari 30 tahun dilarang.
Ini kemudian ditanggapi investor asing dengan membuka situs
www.astaga.com, sebuah situs berita di web. Pelepasan  larangan ini
juga diikuti misalnya penjualan saham sejumlah perusahaan internet
nasional ke bursa-bursa saham dunia.

Memang, Keppres itu tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan
tehnologi informasi dan multimedia yang dilarang dimasuki investasi
asing dalam Keppres itu terbatas pada bidang penyiaran dan dunia usaha
media cetak, media elektronik radio, dan media elektronik TV. Lalu,
juga apakah usaha-usaha di bidang penerangan termasuk investasi di
bidang persuratkabaran. Ini tak jelas. Namun, ide dasar Keppres ini
adalah membatasi investasi asing di bisnis-bisnis yang strategis.
Termasuk misalnya bisnis transportasi. Dalam Keppres baru itu
investasi asing di bidang transportasi dilarang. Ini jelas mundur
dibanding di zaman Orde Baru yang membolehkan asing ikut dalam
pengadaan transportasi, khususnya transportasi udara.

Investor Astaga.com tampaknya harus angkat kaki jika Keppres ini
diterapkan ke situs yang populer itu. Nah, ini jika Keppres ini
berlaku surut. Namun, tampaknya Keppres ini tidak akan berlaku surut.
Selain melanggar asas legalitas dalam ilmu hukum, Keppres ini diduga
dikeluarkan justru untuk melindungi investasi-investasi asing yang
telanjur berinvestasi di bidang yang dilarang. Taruhlah misalnya
investor situs www.astaga.com, yang sudah telanjur mengeluarkan duit
banyak, kalau Keppres ini berlaku surut berapa juta dolar harus
direlakan hilang. Dan, banyak lagi investasi asing lainnya yang akan
mengalami nasib serupa.

Bagaimana agar Keppres ini tak belaku surut? Ada info, investasi asing
di bidang-bidang yang dilarang tadi akan tetap diizinkan beroperasi.
Ini artinya, Keppres tidak berlaku surut. Namun, untuk memberlakukan
Keppers tak berlaku surut, dibutuhkan biaya yang harus disetor ke
pemerintah dalam hal ini Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan
Penanaman Modal. Ini jelas dana di luar budget yang bisa dipakai tanpa
pertanggungjawaban. Ada infor juga, bahwa larangan ini merupakan hasil
desakan para inventor asing yang sudah menanamkan uangnya di Indonesia
yang ingin agar pesaing-pesaing baru dari mancanegara tidak ikut masuk
di Indonesia.

Memang jika Keppres ini tak berlaku surut, maka investasi-investasi
asing di banyak sektor yang kini dilarang itu akan diuntungkan. Yakni,
ya itu tadi: tak ada pesaing baru dengan modal kuat. Taruhlah misalnya
Astaga.com. Tanpa pesaing dengan modal asing pun pengelola situs ini
kelabakan mencari iklan, apalagi jika muncul pesaing dengam modal
asing yang kuat masuk ke bidang usaha yang sama. Jelas akan jadi
masalah.

Lepas dari itu, kalangan dunia internet nasional cemas akan Keppres
itu. Misalnya PT Mega Portal Media yang mengelola Portalkilat.com
khawatir tentang pelarangan pihak asing menanamkan investasinya di
bidang layanan informasi multimedia. Kalangan pengusaha internet juga
mengecam pemerintah yang tidak sadar bahwa industri
informasi/multimedia adalah usaha networking dalam dan luar negeri.
Memang, belakangan ada upaya untuk membatasi penyebaran internet di
masyarakat. Hal serupa juga dilancarkan misalnya oleh seorang yang
mengaku sebagai pakar internet dari Yogyakarta, Roy Suryo. Orang ini
berulangkali menyerukan agar warung internet (warnet) dibatasi karena
bisa dipakai untuk melakukan kejahatan internet tanpa bisa dilacak.
Gagasan ini amat aneh dan menantang zaman. Penyebaran warnet
bagaimanapun membuka akses informasi bagi semua orang Indonesia. Jika
ada warnet dipakai untuk melakukan aksi jahat, itu tak bisa dihindari.
Kalau logika Roy ini diterapkan di Telkom, maka pemasangan telepon
umum juga harus dibatasi karena bisa dipakai untuk berbuat jahat tanpa
bisa dilacak. (*)

=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- -----------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://www.minihub.org/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 21 Aug 2000 jam 08:01:42 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke