---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Bisnis Indonesia, Edisi :23-AUG-00 Situasi politik membaik,rupiah terus menguat JAKARTA (Bisnis): Rupiah menguat terhadap US$ sebesar Rp 110 (1,35%) menjadi Rp 8.125 menyusul situasi politik di dalam negeri yang semakin membaik. Kepala Treasury Bank Buana Indonesia Pardi Kendy mengatakan menguatnya rupiah merupakan kelanjutan dari makin sejuknya situasi politik pasca Sidang Tahunan 2000 lalu. "Rupiah sempat mencapai Rp 8.060 per dolar AS. Sentimen di pasar menujukkan bahwa perkembangan suhu politik yang makin adem sangat berpengaruh ke rupiah. Padahal sebelumnya selalu terjadi silang pendapat di kalangan elit politik. Namun sekarang sepertinya sudah saling mendukung," ujar dia ketika dihubungi Bisnis kemarin. Data Telerate memperlihatkan rupiah ditutup pada posisi Rp 8.125/US$ di pasar spot Jakarta kemarin, menguat dibandingkan dengan Rp 8.235 posisi Senin. US$ diperdagangkan pada kisaran Rp 8.120-Rp 8.135. Pardi menambahkan tekanan terhadap rupiah kemungkinan besar akan semakin menurun menjelang penutupan tahun 2000. Hal tersebut seiring dengan makin membesarnya pasok US$ berkaitan dengan target penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Biasanya menjelang tutup tahun anggaran, akan ada pergerakan di pasar. BPPN yang diharuskan menjual aset tentu akan berakibat penambahan pasok dolar AS di pasar." Beri sanksi Kepala Divisi Pasar Global Bank Mandiri Bagas Pramanu mengatakan makin menguatnya rupiah di pasar sejak beberapa waktu lalu tidak lepas dari upaya BI mengawasi dealing room bank-bank asing secara ketat. "Langkah itu seharusnya diikuti dengan pengenaan sanksi yang lebih tegas bagi bank yang melanggar peraturan BI. Karena hasilnya memang efektif, rupiah menguat terus." Sanksi, lanjutnya, dapat diberikan bagi bank yang melanggar batasan net open position [NOP] maupun batasan transaksi open forward sebesar US$5 juta. Selama ini, lanjutnya, BI tidak tegas dalam melaksanakan peraturan batasan US$5 juta. Bank sentral selalu mengatakan akan dikenakan sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan. Namun, dalam pelaksanaannya sanksi tersebut tidak jelas bentuknya dan tidak pernah ada bank-bank asing yang kena sanksi. "Sebenarnya BI bisa menggunakan mekanisme pengawasan secara rutin. Itu pun tidak dilakukan. Saya tidak mengerti mengapa. Padahal jika dilakukan rupiah benar-benar bisa terkendali." Saat ini, tambahnya, seiring dengan ketatnya pengawasan oleh BI, bank-bank asing dalam bertransaksi di pasar Valas hanya berdasarkan keinginan konsumen saja. "Sebelumnya mereka merajalela di pasar dengan berlindung dibawah permintaan customer di luar negeri." Sementara bank-bank lokal, baik BUMN maupun swasta, diawasi secara ketat dan diharuskan mengirim laporan ke BI. (yn) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Aug 2000 jam 05:52:01 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
