---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Agama Tidak Hanya Lima Pasal 29 UUD 45 Tak Usah Diamandemen Anggota Dewan Pakar Partai Bulan Bintang (PBB) Dr Syofyan Saad berpendapat, Pasal 29 UUD 1945 tidak perlu diamandemen, tetapi etika dan moralitas agama perlu tetap ditumbuhkembangkan menjadi pedoman sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Unsur nilai agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kekuatan moral dalam tindakan sehari-hari," kata Syofyan, di Jakarta, Senin. Sementara Ketua Presidium Komite Waspada Orde Baru Judil Herry Justam mengemukakan, keinginan beberapa fraksi di MPR untuk memasukkan Piagam Jakarta dalam Pasal 29 UUD 45 mencerminkan usaha untuk memberi peran negara secara berlebihan dalam masalah agama. Menurut Syofyan Saad, dikesampingkannya nilai agama dari kehidupan berbangsa dan bernegara menyebabkan kehidupan kering dari sikap kemanusiaan yang pada gilirannya mendorong peningkatan kriminalitas dan kejahatan. "Jika kita meninggalkan pedoman dan ajaran agama, kekerasan bisa muncul dalam berbagai bentuk dan jenisnya," katanya. Tetapi sebaliknya, pemerintah juga tidak perlu terlalu dalam ikut campur pada urusan agama, sehingga timbul kesan sebagai upaya membatasi perkembangan agama itu sendiri. "Jika perlu dibuka saja keran pengakuan terhadap agama yang selama ini hanya lima agama. Agama di dunia ini bukan lima saja, tetapi masih banyak agama lain," katanya. Syofyan menekankan pentingnya pemerintah tidak membatasi jumlah agama yang diakui (Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Buddha), karena faktor itu menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM). Sementara Judil mengatakan, masalah agama yang sifatnya profan tidak usah diatur oleh negara. Negara harus lebih memprioritaskan keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. "Masalah pelaksanaan aturan agama seyogianya dikembalikan kepada masing-masing penganutnya," tegas Ketua Umum KAHMI Jaya ini. Judil Herry juga menyoroti istilah sidang tahunan yang dalam UUD 45 dan penjelasannya tidak pernah dikenal. Yang ada, MPR bersidang untuk masa lima tahun sekali dan kalau perlu dalam lima tahun boleh bersidang lebih dari satu kali dengan mengagendakan sidang istimewa. Menyikapi berbagai perkembangan dalam ST MPR khsusunya tentang Tap khusus pelimpahan tugas presiden, Judil mengatakan, pelimpahan tugas dari presiden kepada wakil presiden disebabkan situasi yang sangat kasuistis. Untuk itu, MPR tidak perlu membuat Tap khusus pelimpahan tugas itu, tetapi cukup dengan keputusan presiden. "Bila MPR tetap membuat Tap khusus, MPR telah melanggar Pasal 4 ayat 1 UUD 45 dan sudah terlalu jauh mencampuri tugas-tugas eksekutif," tambahnya. Menyoroti keberadaan TNI/Polri di MPR, ia menurut BPO menegaskan, penetapan keberadaan unsur TNI/Polri di MPR sampai 2009 telah mengkhianati cita-cita reformasi. Soal keinginan Presiden KH Abdurrahman Wahid untuk mereshuffle kabinet, Judilherry berharap dapat memperbaiki keadaan bangsa dan negara yang tidak menentu ini. Ia menyarankan, menteri yang ditunjuk nanti harus kapabel dan akseptabel. Selain itu, katanya, figur menteri mendatang harus memiliki akuntabilitas publik. Di samping itu, yang terpenting harus bebas dari anasir orde baru. "Jangan pilih figur yang bermental orde baru," katanya. (heru / hr) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Aug 2000 jam 08:44:05 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
