----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Aktivis KPA Diduga Hilangkan Diri

Jakarta, LippoStar

Agar kasus empat aktivis Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang mengaku
diculik selama dua minggu, menjadi jelas, anggota Komisi II DPR-RI bidang
hukum Hamdan Zoelva mengatakan, polisi bisa memaksa aktivis KPA tersebut
memberi keterangan.

Ihwal makin kuatnya dugaan empat aktivis KPA menghilangkan diri sendiri,
Zoelva mengatakan, polisi harus melakukan penyelidikan lebih lanjut bila
dugaan sengaja menghilangkan diri itu benar.

Keempat aktivis KPA, yaitu Usep Setiawan (29), Anton Sulton (26), Idham
Kurniawan (24) dan Mohammad Hafiz Azdam (24) mengaku diculik aparat keamanan
setelah melakukan demo di MPR, saat sidang tahunan Agustus lalu. Namun sejak
kembali, 27 Agustus hingga Rabu ini (6/9), mereka belum mau memberikan
keterangan resmi kepada Polda, karena, kata mereka, polisi sudah beranggapan
penculikan itu tidak benar.

Seperti ditulis Kompas (6/9), saat ini polisi sudah menemukan bukti adanya
dugaan kuat mereka sengaja menghilangkan diri. Bukti itu di antaranya,
percakapan telepon yang diduga dari HP milik Usep dengan beberapa anggota
aktivis KPA lain selama mereka hilang.

Menurut Zoelva, jika keempat aktivis menolak memberi keterangan, maka polisi
dapat memaksanya. Alasannya, selain merusak citra LSM lain, publik harus
mendapat informasi jelas, benarkah keempat aktivis itu diculik aparat atau
menghilangkan diri.

Agar ada kejelasan mengenai hal itu, menurut Dimyati Hartono dari F-PDIP,
sebaiknya keempat aktivis mau memberi keterangan kepada polisi.
"Bila menolak, bukan langkah bijaksana," kata pengacara yang juga anggota
Komisi II tersebut.

Menurut Dimyati, seandainya keempat aktivis KPA takut, maka dapat meminta
bantuan hukum seperti pada LBH saat memberi keterangan pada aparat.

Dimyati mengatakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan keempat aktivias KPR
tersebut memang sengaja menghilangkan diri, maka dapat dikenakan sanksi
pidana. Alasannya, hal itu bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran nama
baik apalagi terhadap penguasa sah dalam hal ini aparat keamanan.

Menurut Dimyati, sejak awal dirinya sudah skeptis, kasus hilangnya empat
aktivis dilakukan aparat. Dia beralasan, suasana saat ini berbeda dengan
zaman Orde Baru. "Orang boleh berbeda pendapat secara terbuka. Jadi bila ada
perbedaan pendapat dengan penguasa, maka kecil sekali ada kasus
penculikan."-***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Sep 2000 jam 05:09:31 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke