---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Medical Record Soeharto Harus Ditinjau Jakarta, LippoStar Riwayat medik (medical record) yang diajukan Tim pengacara mantan Presiden Soeharto hanya berlaku dua bulan, sehingga laporan tersebut harus ditinjau ulang kembali. Demikian dikemukakan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Merdias Almatsier, dalam diskusi "Prospek Peradilan Soeharto dalam Prespektif Hukum dan Kesehatan" di Jakarta, Rabu. Menurut dia, alasan ditinjau ulangnya riwayat medis seseorang bisa saja berubah. "Bisa saja dalam kurun waktu dua bulan, kondisi penyakit seseorang dapat konstan, lebih parah atau mengalami pemulihan," katanya. Oleh karena itu, kata Almatsier, setelah periode dua bulan tersebut, riwayat medik yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara itu, mengomentari riwayat medik yang diajukan Tim kuasa hukum Soeharto pada persidangan pertama 31 Agustus lalu, diketahui merupakan rekaman hasil pemeriksaan Tim dokter bulan Maret dan Juni 2000 lalu. Pembicara lain mantan Hakim Agung Bismar Siregar, mengutarakan, Soeharto tidak mungkin hadir di persidangan. "Jangan paksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuannya. Itu melanggar HAM. Pak Harto yang berusia 79 tahun sudah banyak mengalami perubahan," kata Bismar Siregar. Sementara itu, pengamat hukum pidana Loebby Loqman menyatakan, majelis hakim sebenarnya dapat melakukan penilaian untuk menggunakan medical record tersebut atau melakukan pengujian ulang. "Jika hakim tidak yakin dengan medical record para dokter, maka mereka dapat menggunakan dokter pemerintah atau mendatangi sendiri Soeharto di kediamannya," katanya. Loebby juga memandang peradilan terhadap Soeharto saat ini hanya merupakan komoditas politik pemerintah bahwa mereka serius memberantas korupsi. Menurut dia, langkah pemberantasan KKN juga seharusnya dialamatkan kepada para kroni Soeharto, sehingga tidak ada kesan seolah-olah setelah mengadili Soeharto di Indonesia bebas KKN.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Sep 2000 jam 10:18:00 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
