---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http: under construction Xpos, No 28/III/16-23 September 2000 ================================================ MENUNGGU AMBRUKNYA BANK INDONESIA (POLITIK): Bank Indonesia memiliki utang luar negeri tak kurang dari Rp 91,3 triliun. Bukti lain dari bobroknya bank central tersebut. Saat berbicara dalam Konferensi Utang Indonesia, Country Director Bank Dunia di Indonesia, Mark Baird antara lain menyatakan utang luar negeri pemerintah hingga Maret 2000 mencapai US$62 miliar. Sedangkan utang dalam negeri pemerintah dengan kurs Rp7.000 per US$, sebesar US$72 miliar. Selain itu, BI juga memiliki utang luar negeri US$11 miliar. Sayangnya Mark Baird tak menjelaskan secara rinci sumber maupun penggunaan utang luar negeri BI. Sedangkan deputi senior BI Anwar Nasution tampak terkejut saat dikonfirmasi mengenai data yang diungkap Mark Baird. "Saya belum membaca makalah Mark Baird. Jadi saya tak tahu. Tapi memang benar BI memiliki utang luar negeri," katanya. Namun menurutnya, tak tertutup kemungkinan utang luar negeri BI itu untuk memperkuat cadangan devisa yang dikelola BI selama ini. Bila suatu pemerintah memerlukan devisa untuk pembayaran utang luar negerinya, maka dengan utang tersebut BI menyediakan credit line. Data Mark Baird ini merupakan bukti lain dari bobroknya BI. Sebelumnya, hasil audit investigasi BPKP menunjukkan sekitar Rp54,5 triliun BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) tak bisa di-klaim ke pemerintah karena pelbagai penyimpangan. Sekitar 94% (Rp53,5 triliun) berindikasi korupsi. Hasil audit investigasi BLBI oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan pengucuran sekitar Rp54,5 triliun dari total BLBI Rp106 triliun (per 31 Januari 2000). Lebih gawat lagi, hasil audit ini menyebutkan Rp53,4 triliun di antaranya berindikasi mengandung tindak pidana korupsi atau tindak pidana perbankan. BLBI memang semestinya menjadi beban pemerintah sebagai ongkos restrukturisasi perbankan. Namun kalau pemerintah menolak klaim itu karena pelbagai penyimpangan, modal BI sekarang bakal susut jadi Rp29 triliun dari sebelumnya yang Rp83,4 triliun. Bukan tak mungkin modal ini bakal segera menjadi negatif. Pasalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang kini tengah melakukan audit investigasi atas BLBI yang dikucurkan kepada 22 bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi (BDL), juga sudah mengendus adanya tindak menyelewengan. Jebolnya modal BI ini bukan karena soal utang-piutang semata. Ini sudah menyangkut ketidakberesan yang menyeluruh penyaluran BLBI. Keberhasilan para bankir menarik BLBI dari BI memang tak mungkin berlangsung mulus tanpa bantuan orang dalam. Bukti-bukti semacam ini juga terlihat pada hasil audit investigasi BPKP. Menurut seorang pejabat Departemen Keuangan, dalam salah satu perjanjian bermeterai, salah seorang direktur bank swasta telah memberikan pernyataan bahwa ia menyetor 0,25% dari BLBI yang diterimanya pada pejabat BI. Jadi, jangan heran bila sebuah bank yang cuma beraset Rp400 miliar bisa menerima kucuran BLBI hingga Rp2 triliun. Menurut sumber terpercaya, di BI lah sebenarnya rahasia Orde Baru Soeharto membangun kerajaannya selama 32 tahun. ****************************** SEJARAH INVESTIGASI AUDIT BLBI ****************************** - - September s/d 8 Nopember 1998, BPKP menerima tugas audit BLBI dari Menteri Keuangan untuk melakukan verifikasi atas posisi BLBI per 31 Agustus 1998. Hasilnya menunjukkan bahwa penyaluran BLBI tidak mengacu pada ketentuan dan penyalurannya cenderung subyektif sehingga tidak dapat diyakini kelayakannya. Akibatnya, ada potential loss yang sangat besar dalam penyaluran BLBI kepada sejumlah bank. - - Berdasarkan audit tersebut, BPKP berinisiatif menyusun kriteria penyaluran dan penggunaan BLBI yang mengacu pada berbagai peraturan/ketentuan BI serta surat keputusan pemerintah tentang program penjaminan. Namun, entah apa alasannya, BI tak menanggapinya. - - Tanggal 6 Febuari 1999, BI dan Menkeu membuat surat kesepakatan bersama, yang intinya menyatakan bahwa pengalihan hak tagih (on cessie) atas kewajiban BLBI posisi per 29 Januari 1999 adalah Rp144,53 triliun. Cuma, apakah pemerintah akan membayar atau tidak tergantung pada hasil verifikasi lebih lanjut. - - Maret 1999, UU tentang Bank Indonesia disahkan DPR. Dalam UU itu disebutkan bahwa BI hanya dapat diaudit oleh BPK. Berakhirlah peran BPKP untuk sementara. - - Sebagai konsekuensi UU tentang BI yang baru, BPKP hanya ditugasi melakukan general audit yang dilaksanakan sejak awal Agustus 1999 sampai 26 Nopember 1999. - - 24 Desember 1999, Menteri Keuangan meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap bank-bank penerima BLBI. Pada saat yang sama BPK ditugaskan oleh DPR RI untuk mengaudit BLBI. Untuk menghindari tumpang tindih, BPKP dan BPK bersepakat membagi tugas. BPKP melakukan investigasi penggunaan BLBI terhadap 42 bank (10 BBO dan 32 BBKU). Sedangkan BPK 22 bank (BTO dan BDL) - - 14 Febuari 2000 sampai 31 Mei 2000 BPKP melakukan audit investigasi. Laporan selesai 17 Juli 2000 dan diserahkan ke Menteri Keuangan 22 Juli 2000. (Sumber: Kontan) ****************************** Nah, rupanya Presiden Gus Dur mengendus indikasi kebusukan itu. makanya ia ingin sekali me-lengser-kan Gubernur BI Syahril Sabirin. Namun karena Syahril terproteksi oleh UU Independensi BI, Gus Dur pun memerintahkan aparatnya untuk mengkaji dua opsi: menyusun RUU atau perpu bank sentral yang baru atau sekalian melikuidasi BI. Dan likuidasi BI ini sebenarnya bukan barang baru dan tabu. Hal ini pernah dilakukan pemerintah Filipina pada 1993 setelah diktator Marcos tumbang. Sementara pembubaran BI itu sudah tersirat dalam salah satu pasal rancangan konstitusi hasil amandemen II UUD 1945. Rancangan hasil kerja Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR itu akan dibahas dan diputuskan oleh Sidang Tahunan MPR. Menurut anggota PAH I, Hobbes Sinaga, BI bisa dibubarkan jika tidak dapat menjalankan tugasnya. Entah karena itu pula, pembentukan lembaga pengganti BI ini telah memicu beredarnya kembali isu lama: CBS (Currency Board System-Dewan Mata Uang). Namun demikian sejumlah pihak ragu, Indonesia tak akan berhasil menerapkan CBS karena berbagai kendala. Selain dikhawatirkan akan membuat investor asing kabur, CBS hanya bisa diterapkan di negara yang aparatnya bebas KKN, cadangan devisanya besar, dan sistem perbankannya sehat. Sementara Indonesia, yang tidak memenuhi persyaratan itu. KKN masih merajalela, perbankan masih terseok-seok, sementara cadangan devisa masih tergolong cekak. (*) ========================================================= Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ------------------------------------- SiaR WEBSITE: http://www.minihub.org/mailinglists/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Sep 2000 jam 06:33:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
