----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kasus "Ruilslag" Bulog-Goro
Tommy Soeharto Dihukum Penjara

Jakarta, Kompas

Hukum akhirnya menyentuh keluarga Cendana. Putra bungsu mantan Presiden
Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dinyatakan bersalah
dalam perkara korupsi tukar guling tanah (ruilslag) gudang beras milik Badan
Urusan Logistik (Bulog) di kawasan Kelapa Gading (Jakarta Utara) ke PT Goro
Batara Sakti. Majelis hakim agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita
memutuskan menghukum Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT Goro Ricardo
Gelael dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara karena telah merugikan
negara sebesar Rp 96,6 milyar.

Direktur Pidana Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko kepada Kompas Selasa
(26/9) malam, mengakui, putusan kasasi dalam perkara dugaan korupsi tukar
guling tanah milik Bulog di Kelapa Gading dengan PT Goro, dengan terdakwa
Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, sudah turun. "Putusan itu masih di tangan
saya. Mungkin besok (hari Rabu -Red) baru akan disampaikan ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa.

Salah seorang kuasa hukum Tommy Soeharto, Nadirman Munir ketika ditanya
Kompas mengaku sudah mendengar putusan itu. Meskipun salinan putusan belum
dilihatnya, ia pun sudah ancang-ancang untuk mengajukan peninjauan kembali
(PK). "Putusan itu muatan politiknya tinggi," kata Nadirman Munir.

Belum baca

Djoko Sarwoko keberatan menguraikan secara rinci bunyi putusan majelis hakim
agung tersebut. Namun, dikatakan, pada putusan itu majelis hakim agung
menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan membatalkan putusan PN
Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam putusan, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin R Soenarto membebaskan
Tommy Soeharto. Sedangkan Ricardo divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel
yang diketuai Djalius Amin. Keduanya dituntut hukuman masing-masing dua
tahun penjara oleh jaksa.

Djoko menandaskan, dirinya belum membaca putusan majelis hakim agung dalam
perkara Tommy Soeharto dan Ricardo itu secara mendalam. Akan tetapi, ketika
ditanyakan apa putusan majelis hakim, dia menolaknya. Ditanyakan, apakah
benar Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dipidana masing-masing satu tahun
enam bulan, Djoko menjawab, "Ya, begitulah yang saya tahu."

Menurut informasi yang diperoleh Kompas di lingkungan MA, putusan itu telah
diucapkan oleh majelis hakim agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita
tanggal 22 September 2000. Selain dihukum 18 bulan penjara, Tommy dan
Ricardo harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk
mengganti kerugian negara, Tommy dan Ricardo harus membayar sejumlah uang
sesuai dengan bukti kerugian negara.

Tommy dan Ricardo disidangkan secara terpisah dalam perkara tukar guling
tanah milik Bulog ke PT Goro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachmi, Tommy dituntut hukuman penjara dua tahun
penjara, juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 28 milyar, denda
Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara
Rp 10.000. Tommy telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara senilai Rp 96,6 milyar karena gagal melaksanakan proses
tukar guling tanah gudang Bulog ke PT Goro.

Sedangkan oleh JPU Dachamer Munthe, Ricardo dituntut pidana penjara dua
tahun potong tahanan kota dan membayar ganti kerugian uang negara Rp 28
milyar. Ia pun didenda
Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti biaya perkara Rp
10.000.

Namun, dalam putusannya, dua majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan keduanya bebas dari semua dakwaan dan tuntutan
yang diajukan JPU. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua JPU mengajukan
kasasi ke MA. Di MA, perkara Tommy dan Ricardo disidangkan oleh majelis
hakim yang sama dan menjatuhkan hukuman yang sama pula, yakni 18 bulan.

Tekanan politik

Penasihat Hukum Tommy, Nadirman Munir yang dihubungi Kompas mengatakan belum
menerima putusan MA itu. Namun, pihaknya sudah mendengar bahwa permohonan
kasasi JPU atas diri kliennya sudah diputuskan oleh majelis hakim agung.
Menurut Munir, putusan tersebut tidak masuk akal dan lebih karena tekanan
politik.

"Menurut saya, putusan tersebut aneh. Menurut saya telah ada diskriminasi
pelayanan hukum oleh MA. Sekarang ini, kan, ada ribuan kasus di MA dan itu
sudah lama tetapi mengapa kasus Tommy yang di-ubek-ubek. Putusan ini menurut
saya ada rentetan di belakangnya. Apa ini ada kaitannya dengan pernyataan
Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid-Red) beberapa waktu lalu. Ini jelas
muatan politiknya tinggi banget," kata Munir.

Munir mengatakan, sampai saat ini ia belum memberitahu kliennya soal putusan
MA tersebut. Hari Rabu ia akan mengecek langsung ke MA dan akan minta
salinan putusan sebagai bukti bahwa putusan MA tersebut memang benar adanya.
Ini akan dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Peninjauan kembali (PK) bisa dibenarkan oleh KUHAP. Namun, sesuai dengan
Pasal 268 Ayat 1 KUHAP disebutkan, Permintaan peninjauan kembali atas suatu
putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan
tersebut.

Selain Tommy dan Ricardo, tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan
Kepala Bulog Beddu Amang dan pengusaha rekanan penyalur Bulog, Hokiarto.
Majelis hakim dalam putusan selanya 19 April 1999 menyatakan Beddu Amang
bebas karena dakwaan yang disusun JPU tidak lengkap. Dalam dakwaannya, JPU
tidak mencantumkan kedudukan Beddu Amang sebagai anggota DPR RI. Jaksa
mengajukan perlawanan dan hingga kini putusan banding belum turun.

Sementara untuk terdakwa Hokiarto hingga kini belum diketahui status
perkaranya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 04:15:40 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke