----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Tommy Soeharto Segera Masuk LP Cipinang

Jakarta, LippoStar

Menkumdang dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto akan segera dimasukkan ke LP Cipinang. Untuk itu
pihaknya telah berkoordinasi dengan kanwil Kehakiman dan kepala LP Cipinang
dalam dua hari ini untuk mempersiapkan segala sesuatunya menyangkut tempat
penahanan tersebut.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut sebelum mengikuti sidang
kabinet di Binagraha, Kamis.

Seperti diberitakan kemarin, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya
menyatakan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan kasasi yang dikeluarkan majelis hakim agung tanggal 22 September
2000 tersebut juga menyebutkan mantan Komisaris PT Goro Batara Sakti itu
wajib membayar denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman tiga bulan penjara,
membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 30.680.366.400 dan menyerahkan
barang bukti berupa surat- surat serta membayar uang berperkara Rp 2500.

Selanjutnya berkaitan dengan kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK)
dan grasi oleh pengacara Tommy Soeharto, Menkumdang dan HAM mengatakan bahwa
peninjauan kembali (PK) dan grasi adalah dua hal yang berbeda. Pengajuan
grasi ditujukan agar pelaksanaan hukuman tersebut ditunda sampai ada
keputusan grasi dari presiden. Sedangkan PK baru bisa diajukan jika ada
bukti baru.

"PK bisa diajukan jika ada bukti-bukti baru bahwa ia tidak bersalah, tapi
pengajuan PK ini tidak menghalangi proses eksekusi. Orang yang divonis akan
dimasukkan di LP," kata Yusril.

Kompromi politik
Sementara itu, menangggapi tentang komentar Tenten Masduki dari ICW bahwa
harus ada kompromi dalam kasus Soeharto, Yusril mengatakan,
"Persoalan hukum jangan dikompromikan dengan politik. Soal hukum adalah
hukum, ada prosedurnya."

"Jadi karena kasus Soeharto sudah diadili pengadilan maka penyelesaiannya
adalah hukum. Dan itu sudah melalui mekanisme hukum," kata Yusril.

Ketika disinggung tentang Soeharto masih sakit dan tak bisa hadir di sidang
pengadilan ketiga hari ini, Yusril sekali lagi menekankan bahwa sesuatu yang
sudah diproses oleh pengadilan, seharusnya jangan dicampurkan dengan
politik. "Semuanya tergantung majelis hakim," kata Yusril Ihza Mahendra.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 11:15:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke