---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Tommy Soeharto Segera Masuk LP Cipinang Jakarta, LippoStar Menkumdang dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan segera dimasukkan ke LP Cipinang. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan kanwil Kehakiman dan kepala LP Cipinang dalam dua hari ini untuk mempersiapkan segala sesuatunya menyangkut tempat penahanan tersebut. Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut sebelum mengikuti sidang kabinet di Binagraha, Kamis. Seperti diberitakan kemarin, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Putusan kasasi yang dikeluarkan majelis hakim agung tanggal 22 September 2000 tersebut juga menyebutkan mantan Komisaris PT Goro Batara Sakti itu wajib membayar denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman tiga bulan penjara, membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 30.680.366.400 dan menyerahkan barang bukti berupa surat- surat serta membayar uang berperkara Rp 2500. Selanjutnya berkaitan dengan kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) dan grasi oleh pengacara Tommy Soeharto, Menkumdang dan HAM mengatakan bahwa peninjauan kembali (PK) dan grasi adalah dua hal yang berbeda. Pengajuan grasi ditujukan agar pelaksanaan hukuman tersebut ditunda sampai ada keputusan grasi dari presiden. Sedangkan PK baru bisa diajukan jika ada bukti baru. "PK bisa diajukan jika ada bukti-bukti baru bahwa ia tidak bersalah, tapi pengajuan PK ini tidak menghalangi proses eksekusi. Orang yang divonis akan dimasukkan di LP," kata Yusril. Kompromi politik Sementara itu, menangggapi tentang komentar Tenten Masduki dari ICW bahwa harus ada kompromi dalam kasus Soeharto, Yusril mengatakan, "Persoalan hukum jangan dikompromikan dengan politik. Soal hukum adalah hukum, ada prosedurnya." "Jadi karena kasus Soeharto sudah diadili pengadilan maka penyelesaiannya adalah hukum. Dan itu sudah melalui mekanisme hukum," kata Yusril. Ketika disinggung tentang Soeharto masih sakit dan tak bisa hadir di sidang pengadilan ketiga hari ini, Yusril sekali lagi menekankan bahwa sesuatu yang sudah diproses oleh pengadilan, seharusnya jangan dicampurkan dengan politik. "Semuanya tergantung majelis hakim," kata Yusril Ihza Mahendra. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 11:15:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
