DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANPEN/ VI/2008
TENTANG
PENYARINGAN/ PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan
R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca
Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang
akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE JENJANG
PENDIDIKAN KODE KUALIFIKASI PENDIDIKAN
01 Sarjana (S1) 01 Administrasi Negara
02 Hubungan Internasional
03 Akuntansi (mempunyai Register)
04 Ekonomi Akuntansi
05 Ekonomi Manajemen
06 Ekonomi Studi Pembangunan
07 Ekonomi Syariah
08 Hukum
09 Hukum Internasional
10 Psikologi
11 Pendidikan
12 Perpustakaan
13 Kearsipan
14 Sastra Inggris
15 Komunikasi
16 Geografi
17 Kehutanan
18 Sosial Ekonomi
19 Pertanian (Agro Industri)
20 Statistik
21 Aktuaria
22 MIPA (Matematika)
23 Sistem Informatika
24 Manajemen Informatika
25 Teknik Informatika
26 Teknik Elektro (Arus Lemah)
27 Teknik Sipil
28 Teknik Pertambangan
29 Teknik Geodesi
30 Teknik Geologi
31 Teknik Industri
32 Teknik Mesin
33 Desain Grafis
02 Pasca Sarjana 01 Manajemen Keuangan
(S2) 02 Manajemen Aset dan Penilaian Properti
03 Psikologi/Profesi
III. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI,
pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat Jasmani dan Rohani;
9. Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen
Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0
dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi
lulusan Pasca Sarjana (S2);
2. Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi
pelamar lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan
setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister
dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB
sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;
2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan
memperoleh Nomor Registrasi;
3. Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah
memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru
ukuran 4x6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat
pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);
4. Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal
11 Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go. id;
Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/ Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id.
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam rangka Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini
tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan
surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes
ditanggung oleh pelamar.
3. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman
hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go. id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen
Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT
KABAR).
4. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke
lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum
mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini,
supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku
(lamaran yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak
berlaku).
5. Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk
penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal
kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta
yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada
unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan
dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa
dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan
tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak
bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun
setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat
keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak
pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
Sekretaris Jenderal
ttd
Mulia P Nasution