panggil data pegawai terlebih dahulu.
setelah didapat tgl masuk.
lalu hitung masa kerja : (TglSekarang-TglMasuk+1)/365 akan didapat masa
kerja dalam tahun

Salam,



On 6/2/07, David Joyo Mulyono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   > rekan milis, gimana ya cara menghitung masa kerja pegawai (tahun,
> bulan)
> > dengan jumlah record pegawai lebih dari 100. (tanpa memasukkan
> > nip/generate).
>
> Bisa lebih diperjelas dengan tabel ?
>
> Best Regards,
> David J M
>
> Advess - ISV
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke