Teman2 yang bergerak dibidang pembuatan software ( software house ). 1. Apa pendiriaannya harus berbadan hukum, dengan membuat suatu CV atau PT?? 2. Bagaimana dengan software yang digunakan, apa juga harus menggunakan yang original? Maksudnya software (contohnya) Visual Basic, Crystal Report, SQL Servernya??? 3. Terus setiap 1 project berarti semua software tersebut diatas harus original semuanya atau hanya ditempat kita (software house)?? 4. Apa sering adanya sweeping software b*****n di tempat software house? 5. Biaya software original tersebut apa dibebankan ke client kita??
Tolong sharring pengalamannya.... Thx before and after... Salam, David G.
