Teman2 yang bergerak dibidang pembuatan software ( software house ). 
1. Apa pendiriaannya harus berbadan hukum, dengan membuat suatu CV atau
PT?? 
2. Bagaimana dengan software yang digunakan, apa juga harus menggunakan
yang original?
   Maksudnya software (contohnya) Visual Basic, Crystal Report, SQL
Servernya???
3. Terus setiap 1 project berarti semua software tersebut diatas harus
original semuanya atau hanya ditempat kita (software house)??
4. Apa sering adanya sweeping software b*****n di tempat software house?
5. Biaya software original tersebut apa dibebankan ke client kita??

Tolong sharring pengalamannya.... Thx before and after...

Salam,
David G.

Kirim email ke