Misalkan saya memproduksi barang. Kita sebutlah dengan "X".
Jumlah produksi X = 1.000.000 unit
Harga per unit = Rp. 2.500
Karena saya mempunyai rencana untuk melakukan undian bagi setiap
pembelian, maka harga X saya naikkan menjadi Rp. 2.650. Ini berarti Rp. 150
lebih mahal.
Berarti dengan kenaikan itu, kelebihan omset menjadi Rp. 150 x
1.000.000 = Rp. 150.000.000
Selanjutnya saya mengumumkan akan memberikan 5 hadiah di mana
masing-masing memperoleh Rp. 30.000.000.
Semua hadiah itu diambil dari kelebihan omset tersebut, yaitu Rp.
150.000.000. Ini berarti semua hadiah dibebankan kepada konsumen.
Jadi secara tidak langsung konsumen memasang lotre dengan Rp. 150.
Semakin banyak ia membeli X maka semakin besar peluang untuk memperoleh
hadiah Rp. 30.000.000
Soalnya kalau undian itu ditiadakan, maka harga X pun tidak akan
dinaikkan alias tetap menjadi Rp. 2.500. Karena dengan harga ini pun, saya
sudah memperoleh untung bisnis lumayan.
Yang menjadi pertanyaan :
Apakah langkah saya itu sebagai judi dilihat dari aspek ajaran Islam?
Salam,
Nasrullah Idris