Assalamu'alaikum...

mohon infonya jika diantara rekan-rekan milist ada yang mempunyai kenalan 
dengan Notaris/PPAT di sekitar cibinong yang bisa membantu dalam hal pengurusan 
akta jual beli dan balik nama sertifikat rumah.
infonya juga jika ada yang mengetahui syarat-syarat untuk pengurusan kedua hal 
tersebut jika kita mengurus sendiri ke kelurahan/kecamatan dan kantor agraria. 
termasuk biaya yang kira-kira harus dikeluarkan.
terima kasih banyak untuk semua info yang diberikan.

Wassalam....
rano's

Kirim email ke