Assalamu'alaikum... mohon infonya jika diantara rekan-rekan milist ada yang mempunyai kenalan dengan Notaris/PPAT di sekitar cibinong yang bisa membantu dalam hal pengurusan akta jual beli dan balik nama sertifikat rumah. infonya juga jika ada yang mengetahui syarat-syarat untuk pengurusan kedua hal tersebut jika kita mengurus sendiri ke kelurahan/kecamatan dan kantor agraria. termasuk biaya yang kira-kira harus dikeluarkan. terima kasih banyak untuk semua info yang diberikan.
Wassalam.... rano's
