Indonesia telah memasuki tahun ke 62 menyatakan kemerdekaan nya, suatu
umur yang sudah cukup untuk berbenah melanjutkan dan membangun kembali
re runtuhan dan puing-puing peninggalan penjajah selama 3,5 abad
lamanya.Kemerdekaan Indonesia bukan pemberian tapi hasil dari
perjuangan yang di iringi ke inginan luhur dari setipa orang dan doa
setiap orang yang beriman sehingga terhantar lah kita ke depan
kemerdekaan bangsa indonesia yang di prokalamir kan pada tgl 17
agustus 1945 atas nama bangsa indonesia yang dibacakan soekarno - hatta.

kemerdekaan merupakan kebebasan yang berdasar pada konstitusi yang
diambil dari segenap jiwa bangsa yang menyatakan kebebasannya dari
belenggu orang bangsa lain. Konstitusi kita berdasar dari Pancasila
yang menurut pembuatnya merupakan cerminan dari jiwa bangsa ( ground
norm ) atau volkgeist dari seluruh bangsa indonesia. Jiwa ini lah
menjadi penyusun tubuh dari bangsa indonsia yang tertuang dalam Batang
Tubuh UUD 1945, kedua hal ini pancasila (jiwa) dan UUD 1945 ( raga )
yang harus kita laksanakan secara murni dan konsuekuen sehingga
langkah kita menuju Indonesia adil dan makmur dapat terwujud.

UUD 1945 merupakan tubuh tentunya mempunya sub sistem yang dapat
menggerakkan tubuh tersebutm,dalam hal ini dapat kita katakan Undang -
undang kemudian Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis
nya.Pancasila - UUD 1945 - UU - PP , merupakan sebuag sistem yang
salaing berkaitan dan berhubungan baik horizontal maupun vertikal
sehingga satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan.


Masyarakat ADIL DAN MAKMUR merupakan tujuan dari bangsa Republik
Idonesia, sehingga selayak nya lah segenap masyarakay harus saling
mendukung dan bahu membahu ( prinsip gotong toyong/ kekeluargaan
)untuk mencapai nya sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi apakah
tujuan tersebut telah tercapai ???

jawab nya belum...

hal ini dapat kita lihat sendiri di daerah terdekat kita, dalam hal
ini di Kab DELISERDANG sekarang, dimana pemerataan pembangunan belum
sepenuh nya dapat di nikmati oleh setiap masyarakatnya misal di KEC
KUTALIMBARU,STM HILIR,SIBIRU BIRU,NAMBO RAMBE,STM HULU, SIBOLANGIT,
dll, yang aneh nya kebetulan atau entah memang si sengajakan mayoritas
penduduk dari daerah tersebut adalah satu etnis suku dan petani. Pada
hal dari besar APBN kab deliserdang angka nya sangat besar kurang
lebih 1 triliun , tapi pembangunan struktur maupun infar stuktur
daerah tersebut masih tertinggal dengan daerah lainnya.hal ini juga
telah di coba di sampaikan kepada pemkab melalui anggota legeslatif
tapi realisasi nya tidak pernah ada.     

PEMEKARAN ADALAH SOLUSI TERBAIK

Untuk mencapai tujuan ADIL DAN MAKUR tadi, tentunya setiap masyarakat
harus bersikap sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah
ditetapkan oleh pemerintah , karena negara Kita adalah NEGARA HUKUM ,
untuk itu tentunya hal - hal yang dianggap dapay mempercepat tujuan
bangsa kita harus lah di Udangkan dalam lembaran negara (UU). 

UU no 32 tahun 2004 tentang Pemda dan PP no 129 tahun 2000 tentang
persyaratan dan pembentukan dan kriteria pemekaran , penghapusan, dan
penggabungan daerah adalah merupakan HUKUM yang di buat oleh
pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah untuk mencapai Tujuan
nasinal yaitu masyarakat ADIL DAN MAKMUR.

jadi berangkat dari uraian dan berpedoman dari UU dan PP tersebut
diatas sudah selayak dan sepantasnya lah daerah daerah yang ingin
mekar harus di beri kesempatan apabila telah memenuhi syarat dalam hal
ini maka 10 kec ( si biru-biru,pancur
batu,kutalimbaru,sunggal,namborambe,delitua, patumbak, stm hulu,
hilir, dan sibolangit ) ingin mekar dengan DELISERDANG dan membentuk
KAB DELI.

jadi Apbila telah memenuhi syarat - syarat yang telah di tentukan oleh
UU maka di harapkan kepada para PIHAK agar dapay saling membantu dan
mebahu untuk terwujudnya KAB DELI untuk mempercepat tercapainya TUJUAN
NASIONAL KITA " MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR "

bujur ras mejuah - juah kita kerina,

terima   kasih....

Kirim email ke