PP Tentang Hak Cipta Segera Terbit
Jakarta, (Analisa)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang besarnya royalty dan kontrol teknologi
terhadap menejemen hak pencipta musik akan segera diterbitkan dalam waktu
dekat, sebagai implementasi dari Undang Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak
Cipta.
"Pembuatan PP itu telah dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebegai
implementasi UU No 19/2002 tentang Hak Cipta," kata Ketua Umum Persatuan Artis
Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) Drs Dharma
Oratmangun Msi, saat menemui Dewan Penasihat Pappri HR Agung Laksono di ruang
kerja Ketua DPR Jakarta, Selasa, terkait persiapan pengukuhan pengurus Pappri
periode 2007-2011
Dharma menjelaskan, penerbitan PP tentang besarnya royalti dan kontrol
teknologi terhadap manajemen hak cipta sudah lama dinantikan karena berkaitan
langsung dengan upaya restrukturisi industri musik rekaman Indonesia.
"Pappri menyabut baik yang sudah merespon keinginan Pappri untuk segera
menerbitkan PP tersebut, demi perbaikan nasib seniman musik dan industri musik
rekaman Indonesia," kata Dharma Oratmangun yang saat itu didampingi Ketua Badan
Anti Pelanggaran Hak Cipta Pappri Fredy Sasa dan pencipta lagu Rame Rame
Georgia Leiwakabassy.
Menurut dia, untuk percepatan penerbitan PP itu Presiden menyarankan kepada
Pappri untuk segera mengkoordinasikan dengan menteri-menteri terkait, seperti
Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Hukum dan HAM.
"Atas instruksi Presiden itu, saya langsung menghadap Menkum dan HAM Andi
Matalatta, Dirjen HAKI Andi Someng, Menteri Perdagangan dan Menteri
Perindustrian. Pada prisipnya para menteri itu mendukung keinginan Presiden
yang akan membuatkan PP tersebut," katanya.
Menteri Perindustrian meminta kepada Pappri untuk menyiapkan draft sistem
kontrol teknologi manajemen hak cipta untuk kemudian dikoorninasikan dengan
berbagai departemen terkait.
Terkait draft yang diminta Departemen Perindustrian, Pappri sudah sangat siap
karena Pappri sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara, seperti Jepang,
Belanda. Pappri juga sudah punya kajian-kajian lain seperti hak cipta dan
kontrol teknologi tersebut.
Penerbitan PP tersebut memiliki dua arti penting bagi Pappri, yaitu upaya
penataan industri musik rekaman Indonesia melalui restrukturisasi tidak lagi
sekedar wacana, tetapi menjadi kenyataan dan hak para pencipta lagu akan
dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP tersebut diharapkan sudah dapat efektif saat peluncuran sejumlah lagu
ciptaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini sedang digarap oleh
Pappri, selaku pihak yang dipercayakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
mengelola produksi, penjualan dan royaltinya.
"Lagu-lagu karya cipta Presiden Yudhyono itu bagus dan memenuhi syarat dengan
sentuhan pop. Karya Presiden itu menjadi karya cipta lagu pertama yang masuk
dalam strukturisasi perindustrian musik rekaman Indonesia. Kita harapkan model
royalti yang nanti kita terapkan sesuai dengan UU," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyerahkan kepada Pappri untuk
mengelola royalti lagu-lagu karya ciptanya untuk kepentingan sosial, seperti
untuk bantuan bagi anggota Pappri serta untuk kegiatan peningkatan mutu Pappri.
Dewan Penasihat Pappri HR Agung Laksono juga menyambut baik respon Presiden
tersebut karena dengan kelahiran PP tersebut industri musik Indonesia akan
tertata dengan baik dan royalti para pemilik hak cipta akan dibayar sesuai
peraturan yang berlaku.
"Sebagai Ketua DPR, saya senantiasa mendorong percepatan penerbitan PP
tersebut. Kalau pemerintah menjalankan UU dengan baik, maka fungsi kontrol DPR
akan dapat men-support pemerintah dalam melakukan restrukturisasi industri
musik," kata Agung. (Ant)
---------------------------------
Ta semster! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum:
http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html