PP Tentang Hak Cipta Segera Terbit 
  Jakarta, (Analisa) 
  Peraturan Pemerintah (PP) tentang besarnya royalty dan kontrol teknologi 
terhadap menejemen hak pencipta musik akan segera diterbitkan dalam waktu 
dekat, sebagai implementasi dari Undang Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak 
Cipta. 
   
  "Pembuatan PP itu telah dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebegai 
implementasi UU No 19/2002 tentang Hak Cipta," kata Ketua Umum Persatuan Artis 
Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) Drs Dharma 
Oratmangun Msi, saat menemui Dewan Penasihat Pappri HR Agung Laksono di ruang 
kerja Ketua DPR Jakarta, Selasa, terkait persiapan pengukuhan pengurus Pappri 
periode 2007-2011 
  Dharma menjelaskan, penerbitan PP tentang besarnya royalti dan kontrol 
teknologi terhadap manajemen hak cipta sudah lama dinantikan karena berkaitan 
langsung dengan upaya restrukturisi industri musik rekaman Indonesia. 
   
  "Pappri menyabut baik yang sudah merespon keinginan Pappri untuk segera 
menerbitkan PP tersebut, demi perbaikan nasib seniman musik dan industri musik 
rekaman Indonesia," kata Dharma Oratmangun yang saat itu didampingi Ketua Badan 
Anti Pelanggaran Hak Cipta Pappri Fredy Sasa dan pencipta lagu Rame Rame 
Georgia Leiwakabassy. 
  Menurut dia, untuk percepatan penerbitan PP itu Presiden menyarankan kepada 
Pappri untuk segera mengkoordinasikan dengan menteri-menteri terkait, seperti 
Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Hukum dan HAM. 
   
  "Atas instruksi Presiden itu, saya langsung menghadap Menkum dan HAM Andi 
Matalatta, Dirjen HAKI Andi Someng, Menteri Perdagangan dan Menteri 
Perindustrian. Pada prisipnya para menteri itu mendukung keinginan Presiden 
yang akan membuatkan PP tersebut," katanya. 
  Menteri Perindustrian meminta kepada Pappri untuk menyiapkan draft sistem 
kontrol teknologi manajemen hak cipta untuk kemudian dikoorninasikan dengan 
berbagai departemen terkait. 
   
  Terkait draft yang diminta Departemen Perindustrian, Pappri sudah sangat siap 
karena Pappri sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara, seperti Jepang, 
Belanda. Pappri juga sudah punya kajian-kajian lain seperti hak cipta dan 
kontrol teknologi tersebut. 
   
  Penerbitan PP tersebut memiliki dua arti penting bagi Pappri, yaitu upaya 
penataan industri musik rekaman Indonesia melalui restrukturisasi tidak lagi 
sekedar wacana, tetapi menjadi kenyataan dan hak para pencipta lagu akan 
dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  PP tersebut diharapkan sudah dapat efektif saat peluncuran sejumlah lagu 
ciptaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini sedang digarap oleh 
Pappri, selaku pihak yang dipercayakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk 
mengelola produksi, penjualan dan royaltinya. 
  "Lagu-lagu karya cipta Presiden Yudhyono itu bagus dan memenuhi syarat dengan 
sentuhan pop. Karya Presiden itu menjadi karya cipta lagu pertama yang masuk 
dalam strukturisasi perindustrian musik rekaman Indonesia. Kita harapkan model 
royalti yang nanti kita terapkan sesuai dengan UU," katanya. 
  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyerahkan kepada Pappri untuk 
mengelola royalti lagu-lagu karya ciptanya untuk kepentingan sosial, seperti 
untuk bantuan bagi anggota Pappri serta untuk kegiatan peningkatan mutu Pappri. 
   
  Dewan Penasihat Pappri HR Agung Laksono juga menyambut baik respon Presiden 
tersebut karena dengan kelahiran PP tersebut industri musik Indonesia akan 
tertata dengan baik dan royalti para pemilik hak cipta akan dibayar sesuai 
peraturan yang berlaku. 
  "Sebagai Ketua DPR, saya senantiasa mendorong percepatan penerbitan PP 
tersebut. Kalau pemerintah menjalankan UU dengan baik, maka fungsi kontrol DPR 
akan dapat men-support pemerintah dalam melakukan restrukturisasi industri 
musik," kata Agung. (Ant)
   

       
---------------------------------
Ta semster! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping. 
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum: 
http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html

Kirim email ke