Kabanjahe (SIB) Mantan anggota DPRD karo periode 1999-2004, John Andreas Purba menegaskanpembentukan Pemko Berastagi sudah menjadi realitas dan tidak bisa dibendung lagi bagi segelintir orang termasuk pejabat Pemkab Karo yang menentang pembentukan Pemko Berastagi .
Penegasan itu disampaikannya kepada wartawan di Kabanjahe, Selasa (6/11) ketika dimintai tanggapannya soal pro-kontra pembentukan Pemko Berastagi. Menurutnya dengan ribuan massa pendukung pembentukan Pemko Berastagi yang baru-baru ini bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Komisi A DPRD Sumut di Jamburtaras Berastagi yakni masyarakat Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka dan Kecamatan Berastagi di Tiga Kecamatan itu sebagai bukti bahwa masyarakat di tiga Kecamatan itu sangat antusias terbentuknya Pemko Berastagi Ditambahkannya, meski pihak Pemkab Karo sendiri tidak mendukung pembentukan Pemko Berastagi, pada bulan Nopember ini DPRD SU akan menyetujui terbentuknya Pemko Berastagi melalui Sidang Paripurna. Selanjutnya akan disetujui oleh Gubernur Sumut dan dijadwalkan pertengahan Desember 2007 Pemko Berastagi sudah pasti terwujud menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, jelasnya. Sementara itu Stearing Commite panitia penggagas pembentukan Pemko Berastagi, Drs Bengkel Ginting MSi kepada wartawan mengatakan gagasan pembentukan sebuah daerah otonom tidak menganut prinsip refrendum, karena wajar ada sikap menolak di tengah-tengah masyarakat. Yang menjadi persoalan, katanya apakah aspirasi yang disampaikan puluhan massa menentang pembentukan Pemko Berastagi itu bersifat mobilisasi oleh oknum-oknum tertentu dari pejabat Pemkab Karo sendiri. Menurutnya, apabila nantinya sikap pro-kontra ini merupakan hasil mobilisasi maka akan menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat dan Bupati Karo Drs DD Sinulingga harus bertanggungjawab apabila hal itu terjadi. Prinsipnya, biarkan segala fakta sosial politik di Kabupaten Karo berlangsung secara alami tanpa rekayasa. Diisisi lain, tambahnya aspirasi masyarakat yang berkembang seputar pembentukan Pemko Berastagi harus dianalisis oleh Bupati Karo dengan transparan dan objektif. Ketika ditanya, apakah Pemko Berastagi dapat terwujud tanpa persetujuan Bupati Karo, Bengkel Ginting yang juga Dosen Pasca Sarjana USU mengatakan, apa yang ditempuh panitia pemrakarsa adalah hak inisiatif DPR RI, maka tanpa dukungan Pemkab pemekaran dapat terwujud. Sebagai contoh, katanya Provinsi Kepulauan Riau yang tidak disetujui Gubernur. Artinya, DPRD mempunyai hak legislasi. Jadi kalau nanti atas pertimbangan DPR yang berinisiatif, persyaratan Pemko Berastagi sudah memadai, maka akan dikeluarkan UU Pemko Berastagi. Kalau UU sudah keluar maka sifatnya harus dipatuhi semua pihak Lebih lanjut ia meminta Bupati Karo mengakomodir aspirasi rakyatnya. Kalau Pemko Berastagi terbentuk atas adanya kontribusi Bupati Karo maka ia telah menoreh tinta emas dalam sejarah memperluas ruang politik masyarakat Karo. "Kalau hal itu terwujud maka Bupati Karo akan dipuja dan diingat di kemudian hari sebagai tokoh visioner", tandasnya. (M-30/j) Sumber: www.hariansib.com , 10 Nov 2007 Best Regarts www.dausmedia.cjb.net __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
