Kabanjahe (SIB) Mantan anggota DPRD karo periode 1999-2004, John Andreas Purba 
menegaskanpembentukan Pemko Berastagi sudah menjadi realitas dan tidak bisa 
dibendung lagi bagi segelintir orang termasuk pejabat Pemkab Karo yang 
menentang pembentukan Pemko Berastagi .

Penegasan itu disampaikannya kepada wartawan di Kabanjahe, Selasa (6/11) ketika 
dimintai tanggapannya soal pro-kontra pembentukan Pemko Berastagi. Menurutnya 
dengan ribuan massa pendukung pembentukan Pemko Berastagi yang baru-baru ini 
bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Komisi A DPRD Sumut di Jamburtaras 
Berastagi yakni masyarakat Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka dan Kecamatan 
Berastagi di Tiga Kecamatan itu sebagai bukti bahwa masyarakat di tiga 
Kecamatan itu sangat antusias terbentuknya Pemko Berastagi

Ditambahkannya, meski pihak Pemkab Karo sendiri tidak mendukung pembentukan 
Pemko Berastagi, pada bulan Nopember ini DPRD SU akan menyetujui terbentuknya 
Pemko Berastagi melalui Sidang Paripurna. Selanjutnya akan disetujui oleh 
Gubernur Sumut dan dijadwalkan pertengahan Desember 2007 Pemko Berastagi sudah 
pasti terwujud menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, jelasnya.

Sementara itu Stearing Commite panitia penggagas pembentukan Pemko Berastagi, 
Drs Bengkel Ginting MSi kepada wartawan mengatakan gagasan pembentukan sebuah 
daerah otonom tidak menganut prinsip refrendum, karena wajar ada sikap menolak 
di tengah-tengah masyarakat.

Yang menjadi persoalan, katanya apakah aspirasi yang disampaikan puluhan massa 
menentang pembentukan Pemko Berastagi itu bersifat mobilisasi oleh oknum-oknum 
tertentu dari pejabat Pemkab Karo sendiri.

Menurutnya, apabila nantinya sikap pro-kontra ini merupakan hasil mobilisasi 
maka akan menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat dan Bupati Karo Drs 
DD Sinulingga harus bertanggungjawab apabila hal itu terjadi. Prinsipnya, 
biarkan segala fakta sosial politik di Kabupaten Karo berlangsung secara alami 
tanpa rekayasa. Diisisi lain, tambahnya aspirasi masyarakat yang berkembang 
seputar pembentukan Pemko Berastagi harus dianalisis oleh Bupati Karo dengan 
transparan dan objektif.

Ketika ditanya, apakah Pemko Berastagi dapat terwujud tanpa persetujuan Bupati 
Karo, Bengkel Ginting yang juga Dosen Pasca Sarjana USU mengatakan, apa yang 
ditempuh panitia pemrakarsa adalah hak inisiatif DPR RI, maka tanpa dukungan 
Pemkab pemekaran dapat terwujud. Sebagai contoh, katanya Provinsi Kepulauan 
Riau yang tidak disetujui Gubernur. Artinya, DPRD mempunyai hak legislasi. Jadi 
kalau nanti atas pertimbangan DPR yang berinisiatif, persyaratan Pemko 
Berastagi sudah memadai, maka akan dikeluarkan UU Pemko Berastagi. Kalau UU 
sudah keluar maka sifatnya harus dipatuhi semua pihak

Lebih lanjut ia meminta Bupati Karo mengakomodir aspirasi rakyatnya. Kalau 
Pemko Berastagi terbentuk atas adanya kontribusi Bupati Karo maka ia telah 
menoreh tinta emas dalam sejarah memperluas ruang politik masyarakat Karo. 
"Kalau hal itu terwujud maka Bupati Karo akan dipuja dan diingat di kemudian 
hari sebagai tokoh visioner", tandasnya. (M-30/j)

Sumber: www.hariansib.com , 10 Nov 2007 


Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke