Apakah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
ini akan menghambat proses pemekaran PEMKO BERASTAGI
yang sudah disetujui DPRD SU?

Kutipan Beritanya....

MENYAMBUT PP 78 TAHUN 2007

Akhirnya PP baru tentang Pemekaran Wilayah disetujui
oleh Pemerintah dan telah ditanda tangani oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember
lalu. Sekarang, sudah tidak mudah lagi memekarkan
suatu daerah. Syaratnya ditambah, bahkan diperberat.
Itulah yang terjadi dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Ternyata PP ini sangat
ketat dan tidak selonggar Peraturan Pemerintah Nomor
129 Tahun 2000, yang memang agak leluasa dan lunak
sehingga menggampangkan daerah dimekarkan.

Apakah PP ini berlaku mundur sehingga mengganggu
proses pemekaran yang sedang berlangsung? Kiranya
tidak demikian, namun bias saja menjadi dilematis,
jika proses pemekaran yang sempat disetujui oleh
inisiatif DPR RI pada September lalu dihadang dengan
alas an anggaran. 

Beberapa perbedaan yang menyolok dengan PP yang baru,
misalnya, pada peraturan yang lama, daerah yang baru
dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi. Peraturan
yang baru menetapkan provinsi yang akan dimekarkan
harus sudah berusia minimal 10 tahun, sedangkan kota
dan kabupaten harus sudah berusia minimal 7 tahun.

Perubahan lain adalah jumlah kabupaten/kota untuk
menjadi provinsi baru dan jumlah kecamatan untuk
menjadi kabupaten/kota baru. Sebelumnya, untuk
pembentukan provinsi minimal hanya empat
kabupaten/kota, sekarang diperketat menjadi minimal
lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru
sebelumnya minimal hanya empat kecamatan, sekarang
diperberat menjadi minimal lima kecamatan. Adapun
untuk pembentukan kota syaratnya ditingkatkan dari
sebelumnya minimal hanya tiga kecamatan menjadi
minimal empat kecamatan.

Peraturan baru ini lebih antisipatif terhadap
kelemahan-kelemahan dimasa lalu, dan yang paling
penting ialah peraturan pemerintah yang baru itu juga
memberi landasan hukum untuk melikuidasi penggabungan
daerah yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan
otonomi daerah. Telah dimekarkan, tetapi kenyataannya
‘baju baru’ itu terlalu besar untuk ‘badannya’. Atau
badannya memang terlalu kecil, tetapi mau
dibesar-besarkan dengan memberi bungkus baju baru.
Hasilnya sama, pemekaran itu justru membuat daerah itu
bangkrut dan menimbulkan ekses social yang baru di
wilayah itu.

Pemikiran ini tepat, karena pada dasarnya jika daerah
itu tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan
untuk memikul beban otonomi. Daerah itu tidak memiliki
pendapatan asli daerah yang signifikan untuk
menghidupi daerah itu sehingga akhirnya daerah baru
itu layu justru setelah dimekarkan.

Dalam Editorial Media Indonesia menyatakan bahwa
“Semua itu dapat terjadi karena pemekaran daerah lebih
banyak didorong dan dirangsang kepentingan sempit
elite daerah. Yaitu menciptakan berbagai jabatan baru,
seperti jabatan gubernur baru untuk provinsi baru,
jabatan bupati dan wali kota baru untuk kabupaten dan
kota baru. Sudah tentu semakin banyak camat baru dan
jabatan legislatif baru alias DPRD baru”.

Saya berpikir bahwa “Egocentris juga memicu Pemekaran
daerah demi kepentingan primordialisme. Pemekaran itu
cenderung dilakukan dengan mengikuti wilayah
etnografis sehingga yang dihasilkan sebenarnya kepala
suku baru dengan kedok gubernur, bupati, dan wali
kota.

Bagaimana Pemekaran Nias ? mudah-mudahan peraturan ini
tidak berlaku surut, sehingga jika rencana Nias Barat
digabung dengan Nias Utara, karena alas an Nias Barat
belum memadai, maka kita harus menunggu 10 tahun
kemudian Nias Barat baru bias dimekarkan. 

Peraturan baru itu disambut gembira oleh kalangan
tertentu saja, namun merupakan penghalang dan beban
berat bagi mereka yang daerahnya sedang diusulkan
menjadi wilayah baru. 

Dalam editorial Media Indonesia itu menyatakan “Oleh
karena itu, sangat menggembirakan bahwa pemerintah
akhirnya berani mengeluarkan peraturan pemerintah yang
baru yang mempersulit pembentukan daerah baru. Bahkan,
lebih dari itu, pemerintah membuat dasar hukum yang
kuat untuk suatu hari berani melikuidasi pemekaran
yang sudah terjadi”.

Bila likuidasi itu dilakukan, itulah keputusan yang
sangat historis nilainya dan mestinya memberi efek
jera kepada elite lokal yang dengan kepentingan
sempitnya berambisi membentuk daerah baru.

Tak kalah penting, adanya dasar hukum untuk
melikuidasi pemekaran itu juga memberi pelajaran
kepada tokoh daerah yang berada di Jakarta, untuk
berpikir sejuta kali sebelum mendukung, bahkan menjadi
promotor pemekaran daerah. Pikir dahulu pendapatan,
malu kemudian tiada guna. 

sumber berita: dikutip dari berbagai sumber

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke