03/01/2008 18:20 WIB 
  
Rusdihardjo Satu Berkas dengan Arihken Tarigan
  
Arfi Bambani Amri - detikcom
  
 
   -->        Update info di seputar Anda setiap hari!                          
Operator  Ketik  Kirim ke  Tarif Push                                  
Telkomsel   Reg Pol  3845 Rp 500                             Indosat  Reg Pol  
3845  Rp 650                             Xl & Flexi  Reg Nat  3845 Rp 500       
                      Konten dikirim max 2x sehari                              
  Stop, KETIK Unreg Pol atau Unreg Nat
  CS : 021-7941178                                 -->Jakarta - Mantan Dubes RI 
untuk Malaysia Rusdihardjo ternyata ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan 
anak buahnya, yakni mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. 
Keduanya akan didakwa  dalam satu berkas.

"Satu berkas," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di 
Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1/2008).

Arihken Tarigan merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan peran Rusdihardjo 
menikmati dana haram yang dipungut dari keringat TKI dan warga Indonesia di 
Malaysia. Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi 
A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di 
Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Oktober 2007 lalu, Arihken Tarigan menyebutkan 
Rusdihardjo juga rutin menikmati dana pungli sebesar 30.000-40.000 ringgit 
Malaysia setiap bulan.

Pungli itu didapat melalui SK ganda dalam penetapan tarif terhadap pengurusan 
dokumen keimigrasian di KBRI dan berbagai Konjen RI di Malaysia. Tarif besar 
digunakan untuk memungut, sementara yang disetorkan ke negara menggunakan SK 
yang bertarif kecil.

Secara total, KPK masih menghitung berapa besar dana yang dinikmati Rusdihardjo 
selama menjadi Dubes itu. "Untuk secara detil, kita sedang menghitung," kata 
Chandra yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu.

SK itu sendiri tidak diterbitkan oleh Rusdihardjo, melainkan oleh Dubes Jakob 
Dasto pada tahun 1999. Kemudian SK ini diteruskan oleh Dubes sesudahnya, Hadi A 
Wayarabi, dan lalu Rusdihardjo.

Wayarabi sendiri sudah diseret bersama Kabid Imigrasi saat dia menjabat, 
Suparba Amiarsa, ke pengadilan tipikor. Rabu 2 Januari 2008 lalu, keduanya 
divonis 2,5 tahun penjara.

Sementara Jakob Dasto sendiri tidak tersentuh tangan KPK. KPK terganjal aturan 
tidak boleh retroaktif, karena SK ganda tersebut terbit sebelum UU 31/1999 
tentang Tipikor muncul. Lalu apakah KPK tidak melimpahkan saja ke Kejaksaan?

"Nanti kita lihat. Yang jelas, untuk KPK itu tak mungkin," pungkas Chandra.

Dan sampai sekarang pun, Rusdihardjo dan Arihken belum ditahan meski biasanya 
setiap kasus yang P21 selalu diikuti penahanan tersangka. ( aba / asy ) 



Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke