03/01/2008 18:20 WIB
Rusdihardjo Satu Berkas dengan Arihken Tarigan
Arfi Bambani Amri - detikcom
--> Update info di seputar Anda setiap hari!
Operator Ketik Kirim ke Tarif Push
Telkomsel Reg Pol 3845 Rp 500 Indosat Reg Pol
3845 Rp 650 Xl & Flexi Reg Nat 3845 Rp 500
Konten dikirim max 2x sehari
Stop, KETIK Unreg Pol atau Unreg Nat
CS : 021-7941178 -->Jakarta - Mantan Dubes RI
untuk Malaysia Rusdihardjo ternyata ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan
anak buahnya, yakni mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan.
Keduanya akan didakwa dalam satu berkas.
"Satu berkas," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di
Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
Arihken Tarigan merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan peran Rusdihardjo
menikmati dana haram yang dipungut dari keringat TKI dan warga Indonesia di
Malaysia. Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi
A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di
Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Oktober 2007 lalu, Arihken Tarigan menyebutkan
Rusdihardjo juga rutin menikmati dana pungli sebesar 30.000-40.000 ringgit
Malaysia setiap bulan.
Pungli itu didapat melalui SK ganda dalam penetapan tarif terhadap pengurusan
dokumen keimigrasian di KBRI dan berbagai Konjen RI di Malaysia. Tarif besar
digunakan untuk memungut, sementara yang disetorkan ke negara menggunakan SK
yang bertarif kecil.
Secara total, KPK masih menghitung berapa besar dana yang dinikmati Rusdihardjo
selama menjadi Dubes itu. "Untuk secara detil, kita sedang menghitung," kata
Chandra yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu.
SK itu sendiri tidak diterbitkan oleh Rusdihardjo, melainkan oleh Dubes Jakob
Dasto pada tahun 1999. Kemudian SK ini diteruskan oleh Dubes sesudahnya, Hadi A
Wayarabi, dan lalu Rusdihardjo.
Wayarabi sendiri sudah diseret bersama Kabid Imigrasi saat dia menjabat,
Suparba Amiarsa, ke pengadilan tipikor. Rabu 2 Januari 2008 lalu, keduanya
divonis 2,5 tahun penjara.
Sementara Jakob Dasto sendiri tidak tersentuh tangan KPK. KPK terganjal aturan
tidak boleh retroaktif, karena SK ganda tersebut terbit sebelum UU 31/1999
tentang Tipikor muncul. Lalu apakah KPK tidak melimpahkan saja ke Kejaksaan?
"Nanti kita lihat. Yang jelas, untuk KPK itu tak mungkin," pungkas Chandra.
Dan sampai sekarang pun, Rusdihardjo dan Arihken belum ditahan meski biasanya
setiap kasus yang P21 selalu diikuti penahanan tersangka. ( aba / asy )
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.