Tanggapan Sependapat: Belum Apa2 udah melakukan kampanye secara 
sembunyi-sembunyi dengan menyebar brosur, spanduk, kalender, dan lain 
sebagainya, tentunya itu semua membutuhkan biaya yang sangat besar, dan sudah 
pasti pula tentunya setelah mereka-mereka yang seperti ini bakal menjadi 
pemimpin, maka sangat rentan akan melakukan penggelapan uang rakyat (korupsi) 
untuk mengembalikan modal kampanyenya yang bernilai sangat besar sekali.

Gunungsitoli, (Analisa)
 Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Hukum & Politik (LSM-PHP) Nias 
Hamdan Tealumbanua SH menilai, mayoritas calon Gubernur Sumatera Utara belum 
memberikan contoh terbaik dalam kepatuhan terhadap peraturan. 
 Hal itu diungkapkannya kepada Analisa di kantornya Jalan Diponegoro 
Gunungsitoli, Jumat (18/1) menanggapi banyak bermunculan spanduk, slogan para 
colan Gubsu yang seharusnya menurut peraturan belum saatnya dikeluarkan.
 “Kita sangat menyesal melihat sikap para calon Gubsu yang muncul saat ini. 
Seharusnya mereka memberikan contoh terbaik kepada masyarakat untuk menegakkan 
peraturan yang ditetapkan, sebab mereka merupakan calon-calon pemimpin 
masyarakat. Tidak malah sebaliknya, memberi pelajaran buruk kepada masyarakat 
untuk tidak menaati peraturan,” tegas Hamdan.
 Seperti contoh, tambah mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Hamdan 
Telaumbanua SH, di Kabupaten Nias saat ini menurut pengamatan pihaknya seperti 
spanduk, slogan, kalender, iklan-iklan di media cetak dan elektronik para calon 
Gubsu yang muncul beredar di mana-mana. 
 “Hal ini seharunya belum saatnya dilakukan karena masa untuk kampanye belum 
saatnya,” katanya.
 Selain itu, ia juga menyesalkan keterlambatan pembentukan Panwas Pilgubsu yang 
seyogianya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 2 ayat 2 
disebutkan, pembentukan panitia pengawas telah diputuskan DPRD paling lambat 21 
hari sejak disampaikannya pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan 
kepala daerah kepada kepala daerah dan kepada KPUD.
 Namun yang terjadi, realisasi pembentukan panitia pengawas baru telaksana pada 
tanggal 15 Januari 2008 lalu. Sementara tahapan pemilihan berlangsung mulai 
dari pendataan pemilih, penetapatan pemilih, pembentukan PPK hingga PPS dan 
KPPS.
 Dengan kondisi ini, semua kemungkinan pelanggaran yang terjadi sebelum 
terbentuknya panitia pengawas sulit untuk diproses. 
 Ia juga memprediksi sebagian besar persoalan yang akan muncul pada Pilgubsu 
nantinya, persoalan pendataan calon pemilih, masing-masing calon akan 
mengklaim, banyak calon pemilih yang belum tercatat sebagai pemilih dan bahkan 
ada yang mengklaim, yang belum tercatat pendukung salah satu calon.
 Hamdan Telaumbanua SH mengharapkan, kepada panitia pengawas Pilgubsu agar 
segera membentuk Panitia Pengawas Pilgubsu di tingkat kabupaten/kota dan 
kecamatan, dengan merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah memiliki 
pengalaman dan didukung seluruh masyarakat, terutama insan pers dan 
stakeholders yang ada di tengah-tengah masyarakat.
 Dengan demikian, tugas dan wewenang panitia pengawas di semua tingkatan 
sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 108 
dapat terlaksana sebagaimana mestinya, tambah Hamdan. (kap)



Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke