Tanggapan Sependapat: Belum Apa2 udah melakukan kampanye secara
sembunyi-sembunyi dengan menyebar brosur, spanduk, kalender, dan lain
sebagainya, tentunya itu semua membutuhkan biaya yang sangat besar, dan sudah
pasti pula tentunya setelah mereka-mereka yang seperti ini bakal menjadi
pemimpin, maka sangat rentan akan melakukan penggelapan uang rakyat (korupsi)
untuk mengembalikan modal kampanyenya yang bernilai sangat besar sekali.
Gunungsitoli, (Analisa)
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Hukum & Politik (LSM-PHP) Nias
Hamdan Tealumbanua SH menilai, mayoritas calon Gubernur Sumatera Utara belum
memberikan contoh terbaik dalam kepatuhan terhadap peraturan.
Hal itu diungkapkannya kepada Analisa di kantornya Jalan Diponegoro
Gunungsitoli, Jumat (18/1) menanggapi banyak bermunculan spanduk, slogan para
colan Gubsu yang seharusnya menurut peraturan belum saatnya dikeluarkan.
Kita sangat menyesal melihat sikap para calon Gubsu yang muncul saat ini.
Seharusnya mereka memberikan contoh terbaik kepada masyarakat untuk menegakkan
peraturan yang ditetapkan, sebab mereka merupakan calon-calon pemimpin
masyarakat. Tidak malah sebaliknya, memberi pelajaran buruk kepada masyarakat
untuk tidak menaati peraturan, tegas Hamdan.
Seperti contoh, tambah mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Hamdan
Telaumbanua SH, di Kabupaten Nias saat ini menurut pengamatan pihaknya seperti
spanduk, slogan, kalender, iklan-iklan di media cetak dan elektronik para calon
Gubsu yang muncul beredar di mana-mana.
Hal ini seharunya belum saatnya dilakukan karena masa untuk kampanye belum
saatnya, katanya.
Selain itu, ia juga menyesalkan keterlambatan pembentukan Panwas Pilgubsu yang
seyogianya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 2 ayat 2
disebutkan, pembentukan panitia pengawas telah diputuskan DPRD paling lambat 21
hari sejak disampaikannya pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan
kepala daerah kepada kepala daerah dan kepada KPUD.
Namun yang terjadi, realisasi pembentukan panitia pengawas baru telaksana pada
tanggal 15 Januari 2008 lalu. Sementara tahapan pemilihan berlangsung mulai
dari pendataan pemilih, penetapatan pemilih, pembentukan PPK hingga PPS dan
KPPS.
Dengan kondisi ini, semua kemungkinan pelanggaran yang terjadi sebelum
terbentuknya panitia pengawas sulit untuk diproses.
Ia juga memprediksi sebagian besar persoalan yang akan muncul pada Pilgubsu
nantinya, persoalan pendataan calon pemilih, masing-masing calon akan
mengklaim, banyak calon pemilih yang belum tercatat sebagai pemilih dan bahkan
ada yang mengklaim, yang belum tercatat pendukung salah satu calon.
Hamdan Telaumbanua SH mengharapkan, kepada panitia pengawas Pilgubsu agar
segera membentuk Panitia Pengawas Pilgubsu di tingkat kabupaten/kota dan
kecamatan, dengan merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah memiliki
pengalaman dan didukung seluruh masyarakat, terutama insan pers dan
stakeholders yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian, tugas dan wewenang panitia pengawas di semua tingkatan
sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 108
dapat terlaksana sebagaimana mestinya, tambah Hamdan. (kap)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.