http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/4/3/n3.htm
KPK Gagal Panggil Menhut
Jakarta (Bali Post) -
Menteri Kehutanan (Menhut) MS Ka'ban tidak memenuhi panggilan alias mangkir
dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Hingga Rabu (2/4) malam kemarin, ia
tidak juga muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan
ketidakhadirannya itu pun tidak jelas.
Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi SP, Ka'ban hanya mengirim surat
pemberitahuan tidak bisa datang melalui faksimile. Tidak jelas alasannya untuk
tidak memenuhi panggilan KPK.
Meski demikian, KPK akan memanggilnya kembali. Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan
korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu (IPK) pada Senin (7/4) pekan
depan. Dengan panggilan kedua itu, diharapkan Ka'ban datang memenuhi
pemeriksaan.
Selain Ka'ban, ternyata ada saksi lain dalam kasus serupa yang juga mangkir.
Saksi tersebut adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husein. Ia juga diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan korupsi atas gratifikasi (hadiah) yang diterima
tersangka Tengku Azmun Jafar yang menjabat Bupati Palalawan, Riau. Ia juga
diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan IPK untuk memperkaya diri
sendiri.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan
Nurmahmudi Ismail. Selain itu juga telah memeriksa Ketua DPRD Pelalawan M
Harris. Bupati Kampar Burhanuddin Husein pernah diperiksa pula sebelumnya.
Pemeriksaannya terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai Kepala Dinas
Perkebunan dan Kehutanan Pemprop Riau.
Tersangka Tengku Azmun Jafar telah ditahan KPK dan dititipkan ke sel Mabes
Polri. Azmun diduga bertanggung jawab atas penerbitan IPK untuk 15 perusahaan
senilai Rp 1,3 trilyun. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 milyar. Pemberian
IPK dilakukan sepanjang 2001-2006. (kmb3
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total
Access, No Cost.