Polres Karo, Simalungun Sita 6,5 Ton BBM                                  
                                                                               
WASPADA ONLINE
 
 (KABANJAHE) - Tim Polres Tanah Karo, Selasa (20/5) sekira pukul 01.00 
dinihari, menyita 6 ton premium dan solar yang dikemas dalam 206 jerigen dari 
SPBU Lau Dah, Kabanjahe. 
 
 Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan 3 pick up L-300 BK 8122 SF dan BK 
8566 XS dan colt diesel BK 8448 SE, berikut sopirnya masing-masing, Baru 
Perangin-angin, 32, Batin Perangin-angin, 32, dan Tedeh Ginting, 27, kesemuanya 
warga Lau Baleng, Kab. Karo.
 
 Informasi diperoleh Waspada, penyitaan itu berawal dari antrian panjang di 
SPBU Lau Dah, Kabanjahe yang terjadi malam dini hari. Seorang anggota polisi 
yang hendak mengisi BBM kendaraannya, melihat adanya kejanggalan karena para 
pekerja SPBU lebih memilih mengisi ratusan jerigen daripada kendaraan yang 
sudah lama menanti giliran. 
 
 Mengetahui hal ini, aparat tersebut menghubungi Polres Tanah Karo, dan 
ditindaklanjuti Polres Tanah Karo.Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Iwan 
Muri yang turun ke lokasi, polisi menyita ratusan jerigen berisi premium dan 
solar, mengamankan tiga kendaraan pengangkut berikut sopirnya. 
 
 Bantah Menimbun
 Di kantor polisi, ketiga sopir, Baru Peranginangin, Batin Peranginangin dan 
Tedeh Ginting membantah menimbun BBM. Mereka hanya mengangkut BBM pesanan para 
pengecer yang ada di Kec. Lau Baleng dan Mardinding dengan ongkos Rp7.000 per 
jerigen. Mereka juga dibekali surat kepala desa. Kasat Reskrim Polres Tanah 
Karo AKP Iwan Muri yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal ini. 
 
 ‘’Tindakan ini salah satu upaya mengamankan jalur pendistribusian bahan bakar 
minyak. Apalagi wilayah kedua kecamatan merupakan daerah perbatasan antara Karo 
dan Aceh Tenggara,’’ kata Iwan.Namun, dalam proses hukum pihaknya akan menunggu 
keterangan saksi ahli dari Pertamina. 
 
 Solar Tanpa Dokumen
 Dari Simalungun dilaporkan, Polres Simalungun menyita satu truk tanki BK 9130 
LE milik KSU DS yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 500 
liter saat melintas di wilayah hukum Polres tersebut.
 
 Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono SH.SIK yang dikonfirmasi melalui Pahumas 
Kompol Mansyur dan Kasat Reskrim Deddy Supriadi SIK menyebutkan, truk yang 
dikemudikan HZ, 31, warga Medan Labuhan, Kota Medan itu dicegat personil Polsek 
Serbelawan ketika melintas di jalan umum Bah Tobu, Kec. Dolok Batunanggar, 
Simalungun menuju salah satu pabrik di sekitar Kec. Dolok Batunanggar.
 
 Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk tanki itu tidak bisa menunjukkan 
kelengkapan dokumennya dengan alasan tertinggal. Sehingga timbul kecurigaan dan 
mengamankan truk tanki bersama sopirnya ke Markas Polsek, kemudian 
melimpahkannya ke Markas Polres Simalungun.
 
 “BBM jenis solar itu diduga akan dijual secara illegal ke salah satu pabrik di 
kawasan Dolok Batunanggar,” kata Pahumas, dan menambahkan truk bersama BBM 
solar dan sopir ditahan Mapolres Simalungun. (a17/a14)
  (wns)
  
 Teks foto:
 AMANKAN: Tiga pick up berikut 6 Ton BBM yang dikemas dalam jiregen plastik 
diamankan di Mapolres tanah Karo setelah sebelumnya diisi SPBU Lau Dah 
Kabanjahe, Selasa (20/5). 
 
 Credit foto: Waspada/Dickson pelawi 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       

Kirim email ke