Polres Karo, Simalungun Sita 6,5 Ton BBM
WASPADA ONLINE
(KABANJAHE) - Tim Polres Tanah Karo, Selasa (20/5) sekira pukul 01.00
dinihari, menyita 6 ton premium dan solar yang dikemas dalam 206 jerigen dari
SPBU Lau Dah, Kabanjahe.
Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan 3 pick up L-300 BK 8122 SF dan BK
8566 XS dan colt diesel BK 8448 SE, berikut sopirnya masing-masing, Baru
Perangin-angin, 32, Batin Perangin-angin, 32, dan Tedeh Ginting, 27, kesemuanya
warga Lau Baleng, Kab. Karo.
Informasi diperoleh Waspada, penyitaan itu berawal dari antrian panjang di
SPBU Lau Dah, Kabanjahe yang terjadi malam dini hari. Seorang anggota polisi
yang hendak mengisi BBM kendaraannya, melihat adanya kejanggalan karena para
pekerja SPBU lebih memilih mengisi ratusan jerigen daripada kendaraan yang
sudah lama menanti giliran.
Mengetahui hal ini, aparat tersebut menghubungi Polres Tanah Karo, dan
ditindaklanjuti Polres Tanah Karo.Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Iwan
Muri yang turun ke lokasi, polisi menyita ratusan jerigen berisi premium dan
solar, mengamankan tiga kendaraan pengangkut berikut sopirnya.
Bantah Menimbun
Di kantor polisi, ketiga sopir, Baru Peranginangin, Batin Peranginangin dan
Tedeh Ginting membantah menimbun BBM. Mereka hanya mengangkut BBM pesanan para
pengecer yang ada di Kec. Lau Baleng dan Mardinding dengan ongkos Rp7.000 per
jerigen. Mereka juga dibekali surat kepala desa. Kasat Reskrim Polres Tanah
Karo AKP Iwan Muri yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal ini.
Tindakan ini salah satu upaya mengamankan jalur pendistribusian bahan bakar
minyak. Apalagi wilayah kedua kecamatan merupakan daerah perbatasan antara Karo
dan Aceh Tenggara, kata Iwan.Namun, dalam proses hukum pihaknya akan menunggu
keterangan saksi ahli dari Pertamina.
Solar Tanpa Dokumen
Dari Simalungun dilaporkan, Polres Simalungun menyita satu truk tanki BK 9130
LE milik KSU DS yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 500
liter saat melintas di wilayah hukum Polres tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono SH.SIK yang dikonfirmasi melalui Pahumas
Kompol Mansyur dan Kasat Reskrim Deddy Supriadi SIK menyebutkan, truk yang
dikemudikan HZ, 31, warga Medan Labuhan, Kota Medan itu dicegat personil Polsek
Serbelawan ketika melintas di jalan umum Bah Tobu, Kec. Dolok Batunanggar,
Simalungun menuju salah satu pabrik di sekitar Kec. Dolok Batunanggar.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk tanki itu tidak bisa menunjukkan
kelengkapan dokumennya dengan alasan tertinggal. Sehingga timbul kecurigaan dan
mengamankan truk tanki bersama sopirnya ke Markas Polsek, kemudian
melimpahkannya ke Markas Polres Simalungun.
BBM jenis solar itu diduga akan dijual secara illegal ke salah satu pabrik di
kawasan Dolok Batunanggar, kata Pahumas, dan menambahkan truk bersama BBM
solar dan sopir ditahan Mapolres Simalungun. (a17/a14)
(wns)
Teks foto:
AMANKAN: Tiga pick up berikut 6 Ton BBM yang dikemas dalam jiregen plastik
diamankan di Mapolres tanah Karo setelah sebelumnya diisi SPBU Lau Dah
Kabanjahe, Selasa (20/5).
Credit foto: Waspada/Dickson pelawi
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net