Jumat, 30 Mei 2008 04:19 WIB Penyelesaian Bandara Kuala Namu
Terancam Molor WASPADA ONLINE
(MEDAN) - Target penyelesaian pembangunan Bandara Kuala Namu rampung 2009
terancam molor, menyusul PTPN 2 belum mengizinkan lahannya dikerjakan untuk
pembangunan jalan ke bandara itu.
"Molornya target penyelesaian bandara sudah pasti terjadi, jika PTPN belum
memberikan izin penggunaan lahannya untuk dibangun jalan masuk ke bandara,"
kata Simon Ginting selaku Satuan Kerja Pembangunan Jalan dan Jembatan
Metropolitan Medan Dirjen Bina Marga Departemen PU di Jakarta, Kamis (29/5).
Menurut Ginting, Juni ini batas waktu harus dimulainya pembangunan jalan itu
untuk mengejar target penyelesaian 2009. Panjang jalan sekitar 14,2 Km.
Dibangun mulai dari Simpang Kayu Putih sampai ke pintu bandara.
Lahan PTPN 2 yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan itu sekitar 25 hektar.
Karena sampai saat ini PTPN belum memberikan izin penggunaan lahannya,
Departemen PU belum berani melakukan teken kontrak dengan kontraktor.
"Waktu sudah mepet. Apakah ini tidak mengancam penyelesaian bandara itu. Jika
izin lahan bisa dikeluarkan setelah Juni dipastikan penyelesaiannya molor,"
ujarnya.
Ginting mengharapkan PTPN mau segera mengeluarkan izin. Langkah itu dianggap
penting menyangkut kepentingan umum. Jika harus menunggu prosedur pelepasan
aset, lanjutnya, akan memakan waktu lama karena harus memenuhi ketentuan
administrasi dan koordinasi antar kementerian terkait. Sementara target
penyelesaian pembangunan bandara baru pengganti Bandara Polonia itu harus
dikejar 2009.
Menurut Ginting, tidak ada maksud ingin melanggar prosedur pelepasan aset BUMN,
tetapi tidak salah kalau hal itu dilakukan seiring dengan proses pengerjaan
jalan.
Ginting mengaku telah bertemu Dirut PTPN 2 membicarakan hal itu di Jakarta,
sebagai tindaklanjut dari surat Gubsu meminta percepatan pembangunan bandara
itu kepada Meneg BUMN. Kendalanya, pihak PTPN tetap saja khawatir mengeluarkan
izin sebelum prosedur pelepasan lahan dilaksanakan lebih dulu.
Ginting mengharapkan pertemuan hari ini, Jumat (30/5), di Kantor Bappeda Sumut,
melibatkan seluruh instansi terkait termasuk PTPN 2 dan panitia pembebasan
lahan dari Pemkab Deli Serdang, Pemko, Angkasa Pura dan Departemen PU bisa
memecahkan persoalan ini.
Pengukuran Lahan
Sebelumnya, Waspada menghubungi bagian hukum PTPN 2, Triandi Heru Herianto,
mengatakan, PTPN 2 tetap konsern terhadap target penyelesaian bandara. Pekan
lalu dia dihubungi mengatakan, PTPN masih melakukan pendataan lahan,
dijanjikannya selesai dua minggu untuk pembangunan jalan sesuai gambar dari
Departemen PU. Setelah itu, lanjutnya, hasilnya akan dibahas lagi dengan
panitia pembebasan lahan dan Pemprovsu.
Jika dikatakan PTPN 2 menghambat penyelesaian bandara, Heru mengatakan itu
hanya rumor yang berkembang. Izin pengerjaan jalan di lahan PTPN, lanjutnya,
menyangkut pelepasan aset sehingga butuh pembahasan panjang tingkat menteri dan
Pemprovsu.
"Kita tetap mendukung percepatan pelepasan lahan itu, tapi itu semua harus
mengikuti proses," ujarnya. (m15)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net