BAP Pembakaran Dilimpahkan
Friday, 06 June 2008
KARO(SINDO)
– Polres Tanah Karo akhirnya melimpahkan berkas perkara empat tersangka
pembakaran Gedung DPRD Karo ke Kejari Kabanjahe kemarin pagi.
Keempat tersangka itu yakni Jon Andreas Purba, warga
Jalan Sei Padang Medan (mantan anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan
periode 1999–2004); Rinaldi Sembiring,warga Kabanjahe (mantan Ketua
Garda Banper PDI Perjuangan); Bisman Sinulingga, warga Pekanbaru; dan
Johanes Surbakti, warga Simpang Melati Flamboyan II,Medan. Sementara
dua tersangka lainnya yang berkasnya masih di penyidik, yakni Bastanta
Surbakti, warga Desa Daulu Kecamatan Berastagi ( mantan wakil Ketua
DPRD Kabupaten Karo periode 1999–2004) dan Albert Ginting warga Jalan
Dipanegara Medan. Kepala Kepolisian Resor
(Kapolres) Tanah Karo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Pranoto
membenarkan bahwa mereka sudah melimpahkan empat berkas perkara
pembakaran Gedung DPRD Karo. ’’Empat berkas
tersangka sudah dilimpahkan, sedangkan dua lainnya yang masih
ditetapkan sebagai tersangka baru menjalani pemeriksaan.
Namun,secepatnya berkas itu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,’’
papar Agus. Agus mengungkapkan, meski telah
melimpahkan empat berkas tersangka, kepolisian akan tetap menyelidiki
kasus pembakaran Gedung DPRD tersebut dari barang bukti maupun
keterangan dari saksi.Tujuannya untuk mencari tersangka lain yang
terlibat dalam kasus ini. Sementara itu,Jon
Andreas Purba saat ditemui SINDO di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe
kemarin mengaku terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Karo saat terjadi
ketegangan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karo periode 2000-2005 lalu.
Menurut dia,pembakaran Gedung DPRD yang kasusnya sempat mengendap
beberapa tahun ini sebagai kontribusi kepada Partai PDIP untuk
mengamankan pengangkatan Bupati Karo periode 1999–2004. Dari
Rapat Paripurna DPRD, Pilbup Karo dimenangkan Sinar Perangin-angin yang
diusung partai berlambang banteng bermoncong putih itu. Namun,
kemenangan tersebut dianulir pemerintah pusat melalui Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan surat bernomor 131.22/161
tertanggal 25 Mei 2000, yang berisi pemilihan belum mencerminkan hasil
demokrasi sehingga pemilihan harus diulang kembali. ’’Dengan
adanya pemaksaan kehendak dari Mendagri tersebut,pihak partai meminta
untuk mengamankan pemilihan sebelumnya. Sebab, pemilihan sebelumnya
tersebut dianggap sudah sah karena diikuti 15 dari 30 anggota DPRD
Kabupaten Karo yang duduk saat itu,” ungkap Jon Andreas. Masalahnya,
perintah pengamanan yang instruksikan tersebut ditafsirkan beda oleh
Jon Andreas dan Berdikari Sembing (buron). Beberapa jam sebelum
pemilihan ulang,kedua anggota PDIP ini sepakat membakar gedung sekitar
pukul 04.00 WIB. ’’Yang membawa bensin yakni Berdikari Sembiring. Yang
pertama kami bakar yaitu ruangan Ketua DPRD Karo,yang dijabat Bon Purba
yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Tanah Karo,”papar Jon. Jon
mengaku menyesalkan sikap Polres Tanah Karo. Sebab, dalam proses hukum
kasus pembakaran Gedung DPRD tersebut masih menahan rekannya yang
lain.Padahal, saat kebakaran, lima rekannya yang lain––yang juga
ditetapkan sebagai tersangka–– tidak terlibat dalam pembakaran Gedung
DPRD Karo itu.’’Kami bertemu di halaman Gedung DPRD Karo. Saat itu
kelima rekan saya tengah menyurvei lokasi untuk pemalangan Gedung DPRD
sebelum berlangsungnya Pilbup ulang Karo,”paparnya. (makmur sembiring)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net