sumber: http://www.harian-global.com/news.php?item.41955.24
Monday 09 June 2008Sertifikat Prona di Karo Terancam Tidak BerlakuSertifikat
Prona Tahun 2007 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo
terancam tidak berlaku menyusul terbitnya SK Menhut No 44 Tahun 2005
tertanggal 16 Februari tentang Kawasan Hutan di Kabupaten Karo.
Lahan
yang dikuasai dan telah dimohonkan sertifikat melalui Prona itu
ternyata bagian dari kawasan hutan produksi. Dan hutan di kawasan itu
tidak dapat dimiliki warga.
Hal itu terungkap ketika Saksi
Ginting warga Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang
telah menerima sertifikat Prona mengajukan pinjaman uang ke Bank
Danamon Cabang Kabanjahe.
Saat dicek ke lokasi untuk
pengukuran, ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi. Pihak bank pun
membatalkan pinjaman yang diajukan itu. Padahal untuk biaya Prona warga
sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 600.000.
"Kami sangat
berharap kepada Pemkab Karo, supaya dijelaskan kepada masyarakat status
kepemilikan tanah kami di desa maupun di kota. Kalau memang tanah
termasuk di kawasan hutan, untuk apa dilakukan Prona," ujar Ginting
kesal ketika ditemui pekan lalu.
Kepala Kantor BPN Kabupaten
Karo Nelson Pardede ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap
mengakui sertifikat yang telah dikeluarkan. Namun sebagai permasalahan,
ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menhut tahun 2005 tentang
kawasan hutan. "Jadi kita tunggu hasil revisi daerah mana saja yang
terkena kawasan hutan di Kabupaten Karo. Untuk proses sertifikat yang
terkena peraturan Menhut 2005, sebelum ada perubahan kita tunda masalah
administrasinya," ujarnya.
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net