Pemkab Karo Eksekusi 30 Rumah di Register VII 
DPD LIRA Minta Pemkab Karo Tindak Tegas Penghuni Hutan Negara di Kawasan Lainnya
Kabanjahe, (Analisa)
Pemkab Karo akhirnya menuntaskan permasalahan illegal
logging hasil temuan DPD LIRA bersama sejumlah wartawan yang telah
berlangsung puluhan tahun dengan mengeksekusi 30 rumah dan menurunkan
seluruh warga penghuni yang sebelumnya dihuni 232 KK di hutan negara
Register VII/K yang dikenal dengan Deleng Cengkeh di Desa Mardinding
Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
Tim dari Pemkab Karo yang turun ke lokasi untuk
melakukan eksekusi antara lain Asisten I Drs TM Tarigan, personil
Polisi Kehutanan Karo, 60 personil Satpol PP dbantu 15 personil Polsek
Lau Baleng dan personil Koramil Lau Baleng. 
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Mardinding Raja
Ngapit Sembiring ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengakui
seluruh bangunan rumah yang digunakan oleh warga sebagai tempat tinggal
di hutan lindung itu telah dibongkar. 
Dari hasil eksekusi, tim dari Pemkab Karo ditemukan 3
kampak dan 17 parang di rumah para warga pendatang asal Nias. Demikian
juga ratusan ha pertanian nilam yang selama ini ditanam di kawasan
hutan lindung belum sempat dipanen oleh warga pendatang.
Menurutnya, Pemkab Karo akhirnya menanggapi dengan
serius untuk melakukan pengosongan terhadap warga pendatang yang
menghuni hutan lindung disebabkan atas ultimatum ratusan unsur lapisan
masyarakat yang ada di Desa Mardinding dan Desa Tanjung Pamah Kecamatan
Mardinding termasuk tekanan dari berbagai pihak antara lain dari LSM
DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Karo.
Camat Mardinding, Drs Salomo Surbakti yang dihubungi
melalui telepon selulernya, Rabu sore mengakui pihaknya telah eksekusi
30 rumah dan tidak seorangpun warga pendatang ditemukan yang menghuni
lindung.
Disebutnya, para warga yang menghuni hutan lindung
sebagian telah pulang ke Nias, sebagian lagi tinggal dan menumpang
rumah warga di Desa Tanjung Pamah dan Desa Mardinding.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Karo Aditya Sebayang SE
didampingi Sekretaris Julianus Sembiring SPd dan Ketua tim investigasi
Adil Ginting SH mengatakan langkah yang ditempuh Pemkab Karo dalam
melakukan pengosongan terhadap warga terhadap hutan lindung sudah tepat
tetapi jangan hanya bersifat sementara saja sehingga ke depannya warga
pendatang tidak mendiami kembali menghuni ataupun bercocok tanam di
lokasi hutan lindung.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Karo juga harus melakukan
tindakan tegas yang sama terhadap warga yang menghuni hutan lindung
seluruh wilayah di Tanah Karo Simalem. 
Sebab daerah-daerah lain seperti di Dusun Dalan Jahe
Desa Naman Teran Kecamatan Naman Terang, para warga pendatang selama
lima tahun lebih ada bercocok tanam pertanian di lokasi hutan lindung
Register II tepatnya di kaki Gunung Sinabung. 
Sebagimana disiarkan sebelumnya, ratusan unsur lapisan
masyarakat yang ada di Desa Mardinding dan Desa Tanjung Pamah Kecamatan
Mardinding telah ultimatum Pemkab Karo agar segera melakukan
pengosongan di kawasan hutan llindung apabila tidak selesai dalam bulan
ini warga akan menyegel Kantor Camat Mardinding hingga permasalahan
tuntas. 
Ultimatum itu ditandatangani antara lain, Raja Ngapit
Sembiring (Ketua Badan Perwakilan Desa Mardinding), Siman Tarigan
(Ketua PAC PP), Mulyadi Ginting (mewakili Karang Taruna Mardinding),
Pedoman Sembiring (tokoh masyarakat), Kastri Tarigan (tokoh agama) dan
diketahui oleh Kepala Desa Mardinding Baskami Ginting dan Ketua BPD
Mardinding Raja Ngapit Sembiring dan disaksikan DPD Bupati LIRA Karo,
Aditya Sebayang, Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim Adil Ginting.
(ps)
Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke