sumber: 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/depag-karo-pertegas-skb-tiga-menteri-2.html
Depag Karo Pertegas SKB Tiga Menteri                                            
                        
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Thursday, 19 June 2008                  
        
                        
                                        
                        
                                KARO
(SINDO) – Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Karo melarang
pengurus dan pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cabang Karo
menyebarkan ajaran mereka kepada khalayak umum.

Depag Karo juga meminta kepada para guru Ahmadiyah
agar tidak melakukan aktivitas pengajaran aliran yang dianggap sesat
ini oleh pemerintah. Pelarangan penyebaran Ahmadiyah ini kemarin
dipertegas dalam sosialisasi dan pembinaankepadaseluruhanggota
Ahmadiyah Karo oleh Kantor Depag Karo dan Tim Pemantau
AliranSesatKabupatenKaro di Masjid Baitut Tsana, Desa Semangat,
Kecamatan Merdeka, KabupatenKaro.Sosialisasi ini
menyusul terbitnya surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri terkait
pelarangan seluruh pengikut Ahmadiyah menyebarkan ajarannya. Depag Karo
juga melarang hadirnya tenaga-tenaga pengajar asal Ahmadiyah dari luar
daerah Karo yang berinisiatif memberi pelajaran Ahmadiyah pada
pengikutnya maupun masyarakat luar.Kalau
nantinya hal ini tidak diindahkan, Depag Karo meminta agar aparat hukum
mengambil tindakan tegas jika ada JAI yang tidak mengindahkan SKB tiga
menteri tersebut. Kepala Kantor Depag Karo Baharuddin Pardosi
mengatakan, pascaterbitnya SKB tiga menteri itu, sebagai tindak lanjut,
Depag wajib membina dan mengawasi pengikut aliran ini. Adapun
langkah-langkah pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan adalah
menghadirkan ustad dan tenaga pengajar agama Islam ke lingkungan JAI
dan masjid Ahmadiyah setiap minggu dan setiap salat jumat. Ketua
Majelis Ulama Kabupaten Karo H Adenan Effendi Batubara juga menyarankan
agar JAI Karo tidak lagi menyebarkan ajaran agama yang nyata-nyata
tidak sesuai ajaran Islam. Sementara itu, JAI
Karo maklum dengan isi SKB tiga menteri tersebut. Namun, dalam beberapa
hal mereka masih harus menunggu instruksi dari Pimpinan Pusat Ahmadiyah
di Jakarta. ’’Kalau dalam kerangka menyebarkan ajaran Ahmadiyah kepada
khalayak ramai, kami akan mengikuti segala aturan yang dikeluarkan
ketiga menteri itu.Namun, kalau dalam kerangka ibadah kepada Allah,
seperti salat, kami akan tetap menjalankannya seperti biasa,’’ ungkap
mubalig JAI Karo Arif Effendi. (makmur sembiring) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke