sumber: 
http://hariansib.com/2008/06/25/ribuan-petani-karo-terancam-mendapatkan-pupuk-bersubsidi-karena-rdkk-belum-terbentuk/

T Karo (SIB)

Belum terbentuknya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)
dari Dinas Pertanian sebagai persyaratan nasional petani mendapatkan
pupuk
bersubsidi dari kios-kios pengecer pupuk bersubsidi dari PT Pusri dan
PT Petrokimia Gersik, membuat ribuan petani di Karo sampai saat ini
terbentur mendapat pendistribusian pupuk bersubsidi. Dikhawatirkan,
akibat belum mendapat pupuk bersubsidi tersebut, diperkirakan petani
terancam gagal panen.

Hal ini dikatakan secara terpisah, Kades Kidupen, Masden Ginting,
mantan kades Kubucolia, Sanggup Colia, Kades Buluh Pancur Kecamatan
Laubaleng, Penungkunen Sembiring, Selamat Surbakti, petani desa
Kutapengkih Kecamatan Mardinding, Ridwan Sembiring, petani warga desa
Pertumbuken Kecamatan Barusjahe, Kasman Sembiring, petani desa Peceren
Kecamatan Berastagi dan sejumlah petani lainnya kepada SIB, Senin
(23/6) dan Selasa (24/).

Kepala pemasaran pupuk bersubsidi Urea PT Pusri Cabang Tanah Karo,
Amsimin Gea dikonfirmasi SIB, Selasa (24/6) di kantornya, Kabanjahe
membenarkan pihaknya, untuk sementara belum dapat mendistribusikan
pupuk urea kepada distributor-distributor bulan Mei, Juni sebagai
penyaluran gelombang kedua. Gea didampingi A Thabrani selaku kepala
gudang dan Chandra Sembiring selaku staf menjelaskan, pihaknya telah
menyurati bupati Karo, apa alasan PT Pusri sementara tidak
mendistribusikan pupuk Urea kepada distributor.

Selain suratnya bernomor : U-0425/I.4120000.PS/2008, prihal :
Penyaluran pupuk Urea bersubsidi dengan RDKK, tanggal 9 Juni 2008
ditandatangani Renaldi Setiabudi SE, selaku Area Manager ditembuskan ke
bupati Karo, juga ditembuskan ke Polres Karo dan sejumlah instansi
terkait di Karo dan Tingkat I Pemprovsu.

Gea melanjutkan, penyaluran pupuk Urea bersubsidi harus dengan RDKK
berdasarkan hasil pertemuan antara PT Pusri PPD Sumut dengan pihak
Bareskrim Mabes Polri di Jakarta tanggal 2 Juni 2008 silam dan sesuai
surat Permentan RI No.76/Permentan/OT.140/12/2007 tanggal 28 Desember
2007 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi.

“Sesuai Bab III Pasal 3 ayat 5, kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan
petani harus berdasarkan RDKK. Jadi apabila Pemkab Karo belum menyusun
dan belum membuat RDKK, Pusri belum dapat membagikan pupuk bersubsidi
Urea ke distributor. Apabila Pemkab Karo akan menempuh kebijakan di
luar aturan ini, kami sarankan agar dapat dibahas bersama pihak
Pemprovsu dan dinas terkait serta melibatkan Komisi Pengawas Tingkat
I,” jelas Gea.

Memang, ujar Gea melanjutkan bahwa, selama ini penyaluran pupuk
bersubsidi Urea dari PT Pusri dapat dibagikan kepada distributor tanpa
mempedomani sepenuhnya RDKK, walaupun awalnya memang dianjurkan
berdasarkan RDKK karena adanya kesepakatan bersama Pemkab Karo dengan
instansi terkait. Namun setelah pertemuan pihak Pusri dengan Mabes
Polri di Jakarta baru-baru ini, persyaratan penyaluran pupuk bersubsidi
Urea dan pupuk bersubsidi lainnya dari PT Petro Kimia Gersik harus
berdasarkan RDKK terpaksa diterapkan.

Pihak Pusri sendiri tidak ada masalah dengan pupuk. Saat ini Pusri
memiliki stok Urea 3.549,5 ribu ton di gudang. Namun begitu tadi,
pendistribusiannya harus berdasarkan RDKK, ujar Gea menambahkan.

Koordinasi dengan Pemprovsu

Sementara itu, Bupati Karo yang dikonfirmasi SIB, Selasa (24/6) melalui
Asisten II (bidang perekonomian-red), Ir Ferdinand S Depari Msi di
ruang kerjanya membenarkan, sementara petani di Karo terkendala
mendapatkan pupuk bersubsidi sebelum tuntas penyusunan RDKK.

“Semalam, atas nama bupati Karo saya memimpin rapat dengan agenda
penyusunan RDKK dan solusi agar petani mendapatkan pupuk bersubsidi.
Memang untuk penyusunan RDKK harus dilaksanakan sebagai acuan agar
petani mendapat pupuk bersubsidi dari kios yang dihunjuk distributor.

Memang dari awal pun seharusnya RDKK sudah menjadi acuan. Namun belum
sepenuhnya terlaksana. Jadi sebelum RDKK terbentuk, dalam minggu ini
pihak Pemkab Karo akan melakukan koordinasi dengan Tingkat I dan
instansi terkait agar petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.

“Kalau tidak segera kita cari solusinya, ribuan petani dikhawatirkan gagal 
panen,” ujar Depari mengakhiri.

Demikian juga keterangan disampaikan Kadis Pertanian Karo Ir Sidharta
Pinem yang dikonfirmasi melalui Kabid Tanamn Pangan dan Hortikultura
(TPH) Ir Noumi Sinuhaji di kantornya, Selasa (24/6) membenarkan, RDKK
sebagai pedoman utama petani mendapatkan pupuk bersubsidi di PT Pusri
dan PT Petro Kimia.

Saat ini sudah kita prioritaskan pembuatan RDKK di 13 KaUPT dan PPL-PPL
yang ada di Karo. Mudah-mudahan bulan Juli ini rampung yang
beranggotakan kelompok tani domisi dan hamparan. Dengan berlakunya RDKK
akan diprediksi juga menimbulkan kendala bagi petani. Sebab, petani
harus membayar tunai ke keos dan tidak seperti selama ini bisa petani
ngebon ke keos-keos.

Karena begitu kesepakatan bersama, kita harus menjalankannya. RDKK
harus kita buat rangkap dua, untuk PT Pusri dan PT Petro Kimia sebagai
penyalur pupuk bersubsidi,” jelas Noumi singkat dan mengharap agar,
petani maklum. (M37/v)

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke