sumber: 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/kecewa-penanganan-kasus-ketua-fkpk-datangi-k-2.html


                                        Kecewa Penanganan Kasus, Ketua FKPK 
Datangi Kajari                                                                  
    
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Thursday, 10 July 2008                  
        
                        
                                        
                        
                                KARO (SINDO) – Merasa kecewa dengan penanganan 
kasus korupsi, Ketua
Forum Komunikasi Petani Karo (FKPK) Suli Ginting, 77, kemarin kembali
mendatangi Kantor Kejari Kabanjahe.




Kedatangannya itu untuk
mempertanyakan alasan pihak Kejari Kabanjahe yang tidak meneruskan
kasus penggelapan, yang dia laporkan sebelumnya dengan tersangka Lurah
Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe Jonathan Sitepu. Namun, kedatangannya
kemarin tidak berhasil menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabanjahe Tambok Nainggolan. 

’’Pak Nainggolan, Nainggolan, ayo
keluar saya orangtuamu mau ketemu, tidak baik tidak menerima orangtua
yang mau datang,’’ ujar Suli dengan pengeras suara sambil terus
mengetukngetuk pintu ruangan Kajari kemarin. Menurut Suli, kasus ini
berawal saat penyaluran pupuk urea bersubsidi sekitar awal 1999. 

Saat
itu Lurah Kelurahan Lau Cimba masa itu, Jonathan Sitepu, mencantumkan
namanya dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Padahal, Suli sendiri
tidak pernah menerima pupuk yang dimaksud. Merasa ada keganjilan, kakek
yang dikenal sebagai satu dari pejuang aspirasi rakyat ini lantas
melakukan investigasi dan hasilnya menemukan penyelewengan pupuk untuk
rakyat yang kala itu kuat dugaan dilakukan lurah setempat. 

Berikutnya,
Suli pun melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Karo dengan bukti surat
tanda lapor Nonpol LP/64/III/1999/Serse tertanggal 11 Maret 1999.
Pascapengaduan, polisi berhasil membongkar tindak pidana penggelapan
pupuk bersubsidi dengan tersangka Lurah Lau Cimba yang saat itu dijabat
Jonathan Sitepu berikut barang bukti 450 kg pupuk urea. 

Lantas,
hasil pemberkasan pun disampaikan ke pihak penuntut umum (Kejari
Kabanjahe) dalam berkas bernomor P/56/XI/1999/Serse tertanggal 18 Mei
1999. Pihak Kejari Kabanjahe pun menyatakan berkas sudah lengkap (P21).
Namun, pada 9 Mei 2000, Kejari Kabanjahe diketahui mengeluarkan surat
No B/914/0.2.16/Epo.1/05/2000 yang isinya meminta agar dilakukan
pemeriksaan tambahan atas kasus ini. 

Namun, hingga kini kasus
tersebut tidak juga pernah dilanjutkan ke pengadilan. Suli Ginting
sempat kaget keluarnya surat Kejari Kabanjahe No
B.2116/N.2.1.17/Epo.1/70/2000 tertanggal 4 Oktober yang menyatakan
kalau kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. (makmur sembiring) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke