Sumber:
http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=14920&c_id=2¶m=5Uf3LCNA9c5b2Q4iHbxb
Yang namanya produk bersubsidi, sepertinya tak afdhol kalau tak
dipermasalahkan. Kalau sudah begitu, ujung-ujungnya selalu berakhir
dengan "penyesuaian". Ada yang dalam bentuk perubahan volume, ada juga
yang langsung nyasar ke harga. Tapi, tak jarang, ada kompensasi khusus
bagi produsennya.
Setelah BBM, pupuk bersubsidi adalah salah
satu produk yang selalu dipermasalahkan. Terutama sekali karena pupuk
bersubsidi ini selalu langka setiap pada musim tanam tiba. Ketika pupuk
subsidi ini langka siapa yang langsung ditunjuk sebagai biang
keladinya?
Biang Kerok
Jika merujuk pada pemberitaan
pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, para distributor dan
jaringan agennya selalu disebut sebagai 'tukang tilep" pupuk
bersubsidi.
Modus yang dilakukannya memang cukup beragam. Ada
pupuk bersubsidi yang dijual ke propinsi lain. Polisi, misalnya, pernah
menangkap seorang agen yang membawa puluhan karung pupuk bersubsidi ke
Lampung. Padahal, pupuk itu merupakan jatah petani di Bogor. Kata si
agen, dia menjual ke Lampung karena harga jualnya lebih tinggi
ketimbang HET di Bogor.
Dengan modus yang sama, ada juga
distributor yang lebih "kreatif". Mereka menukar karung pupuk. Kasus
yang sudah ditemui, misalnya, adalah menukar pupuk bersubsidi yang
berkarung Pusri dengan Kujang. Dengan cara ini, pupuk yang aslinya
untuk kawasan tertentu bisa lebih mudah diperjualbelikan di kawasan
lain sesuai rayonisasi peredaran pupuk masing-masing produsen pupuk.
Yang
"unik", ada juga pupuk buatan Pupuk Iskandar Muda (Aceh) yang ditujukan
untuk kawasan Kaltim. Barangnya memang dikapalkan. Tapi, setibanya di
Kaltim, kembali dikapalkan kembali melalui pelabuhan Belawan, Medan.
Dan, pupuk itu dijual dengan harga non subsidi di Aceh!
Terbetik
kabar, pupuk subsidi sudah beredar luas di mancanegara. Salah satunya
di Vietnam, negara yang dijadikan andalan Indonesia untuk mengimpor
beras. Dalam kasus ini, ada dugaan, kebocoran terjadi di tingkat
pabrikan.
Yang juga kerap dipersalahkan adalah petani. Petani
bersubsidi kerap dituding lebih suka menjual pupuk subsidi ke kalangan
industri. Soalnya, selisihnya terbilang lebar. HET pupuk bersubsidi
hanya Rp 1.200/kg. sedangkan pupuk untuk industri mencapai Rp 9000/kg.
Selain
itu, petani kaya juga kerap dituding memborong pupuk bersubsidi. Yang
dimaksud petani kaya adalah petani yang memiliki lahan lebih dari 2
hektar.
Padahal, menurut UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960,
seorang baru bisa disebut bertani jika minimal lahannya adalah 2 hektar
dengan batasan atas yang bervariasi tergantung luas wilayah dan jumlah
penduduk. Untuk Jawa, misalnya, ditetapkan sebanyak-banyaknya 5 hektar.
Jadi mestinya, kalau mau konsisten dengan regulasi yang masih berlaku,
sebutan petani kaya harusnya merujuk pada mereka yang bertani pada
lahan di atas 5 hektar.
Yang Tak Disebut
Meski
sejumlah distributor nakal sudah ditindak, kebocoran masih akan terus
terjadi. Ini terkait pada dua hal. Yang pertama, sanksi dan pengejaran
terhadap kebocoran pupuk subsidi selalu berakhir ditingkat penjual,
entah distributor ataupun kelas pengecer yang lebih rendah.
Aparat
pemerintah tak pernah menyasar secara lebih serius ke kalangan pengguna
akhir. Dalam hal ini perkebunan besar dan kalangan indutri. Pengguna
akhir ini seperti terlewatkan dalam wacana pelaku perembesan pupuk
bersubsidi. Padahal, menilik skala usaha dan kesenjangan harga pupuk di
pasar, logisnya pemerintah lebih mengawasi peredaran lalu lintas barang
di gudang-gudang mereka.
Memang, kalangan perkebunan dan
industri bisa saja berkilah bahwa yang mereka pesan dari pemasok adalah
pupuk non subsidi, tapi alibi semacam ini dengan mudah dibongkar, jika
saja ada kemauan. Misalnya, melalui penelisikan terhadap perbedaan
harga jual di pemasok dengan catatan pembukuan dari industri dan
perkebunan. Aparat kepolisian pasti mempunyai teknik-teknik canggih
untuk menggali pengakuan dan pembuktian dari dua belah pihak.
Selain
itu, ada juga besaran pasokan yang tak pernah dipaparkan secara
terang-benderang. Berdasarkan data pertanian 2007, jumlah kebutuhan
pupuk bersubsidi mencapai Rp 5,8 triliun. Sedangkan kemampuan
pemerintah hanya Rp 4,3 triliun. Dengan kata lain, sejatinya,
'kemampuan' pemerintah dalam mengalokasikan dana untuk pengadaan pupuk
bersubsidi memang tak sesuai.
Padahal, menurut data 2007,
industri pupuk yang ada mampu memproduksi hampir 8 juta ton pupuk
berbagai jenis, yaitu urea, ZA, TSP/SP36 dan NPK. Khusus untuk urea,
industri pupuk nasional mampu memproduksi 7 juta ton, sementara
kebutuhan dalam negeri sekitar 5,8 juta ton.
Boros?
Tapi, yang namanya pemerintah tak kurang-kurang punya dalih. Terakhir, mereka
menyoal perilaku konsumsi pupuk yang boros.
"Seharusnya
mereka (petani--red) memakai urea 250-300 kilogram (kg) per hektar,
sekarang mereka menggunakan 600 kg per hektar. Itu terjadi karena,
pertama, tanah sudah jenuh pada jenis kimia tertentu (fosfat dan
kalium) karena jarang dibongkar ulang. Membongkar ulang tanah memang
perlu biaya. Kedua, ada faktor psikologis, yakni petani sangat suka
menghijaukan daun padi. Itu karena bisa dengan mudah mengijonkan
sawahnya," papar Eddy Putra Irawady,Deputi Bidang Koordinasi Industri
dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana
dikutip Kompas (2/8).
Dalam soal kejenuhan tanah, ini sejatinya
memang dampak yang harus dipikul karena penggunaan pupuk kimia. Yang
sepertinya dilupakan oleh pemerintah, kesukaan petani terhadap
penggunaan pupuk kimia adalah buah propaganda pemerintah sendiri selama
puluhan tahun yang bersemangat melakukan 'revolusi hijau' menuruti
kampanye yang diusung Amerika Serikat pada awal pertengahan 60-an
silam.
Terkait itu, pemerintah juga "absen" untuk menggalakan
produksi dan penggunaan pupuk majemuk. Jika menggunakan pupuk majemuk,
tidak saja konsumsi pupuk urea, khsususnya, bisa ditekan, tapi
produktivitasnya juga bisa lebih ditingkatkan.
Sejatinya,
keborosan penggunaan pupuk kimia ini dan kejenuhan tanah bisa
dinetralisir dengan penggunaan pupuk organik. Saat ini, sejatinya,
produsen pupuk organisasi sudah sangat banyak, dengan ragam produk dan
harga yang bervariasi. Kalau mau sedikit bersusah payah, petani juga
bisa memproduksi sendiri karena bahan-bahannya berasal dari alam juga.
Ada yang Bakal Kelimpungan?
Persoalannya,
jika penggunaan pupuk organik digalakkan, ada indutri lain yang bakal
kelimpungan. Jangan salah, bukan Pusri, Kujang atau PKT. Jika tingkat
permintaan pupuk kimia di dalam negeri menurun, mereka pasti akan
bersenang hati mengekspor. Maklum, harga jualnya di pasar internasional
lebih aduhai ketimbang harga pupuk non subsidi di dalam negeri
sekalipun.
Yang bakal menjerit jika pupuk organik berkembang
salah satunya adalah mereka yang berbisnis bibit padi hibrida impor.
Padahal, mereka kini lagi giat-giatnya melakukan ekspansi pasar
memperdagangkan kecanggihan bibit padi hibrida itu, persis seperti
Pemerintah Orba mendorong petani Indonesia pada akhir 1960-an untuk
meninggalkan penggunaan benih lokal maupun cara pertanian yang lebih
ramah lingkungan.
Untuk adilnya, Deptan memang sudah memberi
bantuan kepada petani pengguna pupuk organik. Tapi, banyak kalangan
pesimis pemerintah mau besar-besaran mengkampanyekan penggunaan pupuk
organik. "Kalau itu yang diterapkan, ada bisnis berskala besar yang
bakal terganggu. Ini efeknya tidak saja secara bisnis, tapi juga
politik. Sebentar lagi, pemilu, loh," kata seorang pegiat usaha pupuk
organik, seolah memaklumi.
Kalau alasannya budaya petani yang
sudah karatan dengan pupuk kimia dijadikan alasan, sejatinya,
penggunaan pupuk organik masih dimungkinkan dengan cara
mengkombinasikannya.
Cara ini sudah mulai diterapkan di
pertanian holtikultura. Tapi, sepertinya masih sulit untuk tanaman
pangan,terutama padi. "Ya, itu tadi, bibit padi hibrida sepertinya tak
nge-klop dengan pupuk organik," pungkas pegiat tadi.
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net