Memang begitu kejamnya pemerintah Deli serdang (Bupati AMRI TAMBUNAN) dalam memecah belah masyarakat asli Deli Serdang. Seperti kita ketahui Deli Serdang ini adalah salah satu daerah yang memiliki wilayah terluas di SUMUT walaupun mengalami beberapa kali pemekaran (Medan, binjai, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai). Dan wilayah ini juga memiliki penduduk asli yang sering disebut SIMEKAR (Simalungun, Melayu dan Karo). Tapi apa upaya Pemkab Deli Serdang (Amri Tambunan) sangatlah menyesakkan hati warga Simalungun. Mereka dimasukkan ke Sergai sementara dari administratif mereka lebih dekat ke PAKAM. Bahkan di Sergai wilayah mereka tidak ada dalam buku Pemkab Sergai. Betapa malang nasib warga Simalungun dan Karo sebagian. Kini sudah saatnya Putra Daerah, Putra Karo memimpi Deli Serdang 5 Tahun kedepan. Apalagi Bila Kekuatan SIMEKAR ini dapat berpadu ditambah kekuatan Jawa, maka layaklah kita jadi pemimpin di Negeri sendiri. Hal ini tampak dalam pasangan RUBEN TARIGAN - DEDI IRWANSYAH pasangan muda yang mencalonkan diri Jadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2009-2014. Uga kata soranta????????
Enda enca paket Bupatina kalak karo setelah hampir 24 tahun lanai pernah kalak karo. Tercatat dalam sejarah bahwa Bupati pertama di Kabupaten Deli Serdang adalah Moenar S. Hamidjojo, kemudian Sampoerno Kolopaking, setelah itu Wan Oemaroeddin Barus (1 Februari 1951 s.d 1 April 1958), Abdullah Eteng (1 April 1958 s.d 11 Januari 1963), Abdul Kadir Kendal Keliat (11 Januari 1963 s.d 11 November 1970), Haji Baharoeddin Siregar (11 November 1970 s.d 17 April 1978), Abdul Muis Lubis ( 17 April 1978 s.d 3 Maret 1979), H. Tenteng Ginting (3 Maret 1979 s.d 3 Maret 1984 ), H. Wasiman ( 3 Maret 1984 s.d 3 Maret 1989), H. Ruslan Mansur ( 3 Maret 1989 s.d 1994 ), H. Maymaran NS (3 Maret 1994 s.d 3 Maret 1999), Drs.H. Abdul Hafid, MBA (3 Maret 1999 s.d 7 April 2004), dan sejak tahun 2004 (periode 2004 s.d 2009) dijabat oleh Drs. H. Amri Tambunan. --- On Fri, 8/8/08, Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [infokaro] Masyarakat 9 Desa Kecamatan Bangun Purba Angkat Bicara To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Date: Friday, August 8, 2008, 6:46 PM Masyarakat 9 Desa Kecamatan Bangun Purba Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MKLubuk Pakam (SIB) Warga di 9 desa wilayah kecamatan Bangun Purba Deli Serdang, melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) maupun yang tergabung dalam Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu meminta pihak eksekutif (pemerintah) menindak lanjuti amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 4/PUU-VI/2008 tanggal 27 Mei 2008 dalam hal penyelesaian batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Demikian ditegaskan Koordinator 9 Desa Agusaf Damanik, Senin (4/8) di Lubuk Pakam. Surat permohonan tertanggal 8 Juli 2008 ditandatangani 9 kepala desa di wilayah Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang masing-masing Kepala Desa Batu Masagi, Sungai Buaya, Tarean, Silindak, Damak Glugur, Pagar Manik, Kulasar, Pamah dan Kepala Desa Tapak Meriah ditujukan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, DPR RI, DPD Sumut, Gubsu, Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang. Dalam surat itu disebutkan bahwa MK dalam amar keputusannya pada point 4.2 halaman 59 menyebutkan substansi persoalan dalam permohonan a.quo sesungguhnya berada dalam ruang lingkup kewenangan eksekutif (pemerintah) untuk menyelesaikannya yaitu, tidak atau belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Deli Serdang dan Serdang Bedagai yang berakibat timbulnya dualisme pemerintahan di 9 desa, bukan persoalan inskonstitusionalit as norma undang-undang. Dengan mempedomani keputusan MK RI, warga di 9 desa Kecamatan Bangun Purba yang sampai saat ini tetap menolak untuk berintegrasi ke Serdang Bedagai mohon kepada Presiden untuk dapat menyikapi permasalahan dengan memperhatikan aspirasi rakyat. Permohonan penyelesaian konflik batas wilayah di 9 desa yang telah memakan waktu lama perlu segera dilakukan mengingat dalam waktu dekat warga akan mengikuti pesta demokrasi baik Pilkada Deli Serdang, maupun Pilpres dan Legislatif. Sementara Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu (PMA-BTSH) dalam surat nomor 11/PMA-BTSH/ BP/VII/2008 tanggal 07 Juli 2008 ditujukan kepada Gubsu juga mohon penyelesaian masalah sesuai dengan saran MK dalam keputusannya. Alasan warga di 9 desa menolak untuk berintegrasi ke Serdang Bedagai karena jarak tempuh masyarakat dari 9 desa ke ibukota kabupaten yaitu Sei Rampah cukup jauh (berjarak lebih kurang 84 Km) sedang ke ibukota kabupaten Deli Serdang Lubuk Pakam hanya sekira 29 Km. Selain itu, adat istiadat, budaya dan kultur yang selama ini terjalin harmonis di 9 desa tersebut akan terpecah belah. padahal tujuan pemekaran selain mempercepat pembangunan, pelayanan masyarakat juga membina kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat istiadat setempat, kata Agusaf. Dijelaskan berkas permohonan warga untuk penyelesaian batas kabupaten yang ditujukan kepada Presiden dikirimkan melalui anggota DPD RI Parlindungan Purba SH pada acara “Marsombu Sihol” (Pesta Budaya Simalungun-red) di kecamatan Bangun Purba baru-baru ini. (M-32/m) Best Regarts www.dausmedia. cjb.net
