Tugas polisi memang begitu. Dan memang sudah UU yang mengatur soal pencemaran nama baik di internet. Lupa nama UU-nya, tetapi sudah ada sejak setahun lalu. Oleh sebab itu, pemanggilan itu tak perlu terlalu dipersoalkan. Dan jangan membuat para moderator milis lalu menahan diri memforward hal-hal menarik, apalagi lalu jadi takut. Jangan sampai terjadi!!!!!!!!!!. Sekadar bantu jawab....coba tanya sama polisi itu apa definisi pencemaran nama baik. Jangan-jangan perspektifnya subjektif. Tentu saja, sebelum ditanya jelaskan kepada pelayan masyarakat itu bagaimana bervariasinya, bagaimana hebohnya, bagaimana telanjangnya kehidupan di dunia internet, di dunia tanpa batasnya. Jangan lupa jelaskan juga bahwa melalui blog di Detikcom sekalipun orang bisa berselancar di ranah redtube. dan tunjukkan sekalian. Nah, kalau itu sudah dia liat, hemat saya, pak polisi itu mungkin justru akan berterima kasih. Jadi, para moderator milis yang menurut saya tidak lain adalah pemimpin redaksi media (koran, tv, portal) yang sebenarnya, tidak perlu mempersoalkan pemanggilan polisi itu. Datangi saja, dan jelaskan duduk masalahnya, lalu lanjutkan tugas mulia kalian memberi terang kepada dunia.
salam merdeka --- On Thu, 9/4/08, Alexander <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Alexander <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [infokaro] Fwd: Moderator Milis FPK dipanggil pihak Polda Metro Jaya To: [email protected], [EMAIL PROTECTED] Date: Thursday, September 4, 2008, 7:09 AM --- In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Agus Hamonangan" <agushamonangan@ ...> wrote: Miliser FPK yang baik, Barusan saya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya unit Cyber Crime. Saya diminta datang ke Polda Metro Jaya (antara hari Rabu atau Kamis) terkait kasus pencemaran nama baik di Internet dan milis FPK. Mungkin ini yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, moderator milis dipanggil pihak berwajib, semoga milis FPK tidak menjadi target UU ITE. Mohon dukungan Salam, Agus Hamonangan (Owner/Moderator) http://groups. yahoo.com/ group/Forum- Pembaca-Kompas/ --- End forwarded message ---
