Wah bagus tuh.....Saya usul gimana kalau pasal tsb segera diuji cobakan kepada 
bank dan perusahaan milik pengusaha non pri yg membedakan gaji pegawai pribumi 
dan non pribumi dimana pegawai non pribumi digaji jauh lebih besar dari gaji 
pegawai pribumi. 
Gimana? Setuju apa setuju?
 
Wassalam,
 
Rudy Surbakti
Medan


--- On Wed, 10/29/08, Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [infokaro] Rasis dan Diskriminatif didenda Rp500 juta
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, October 29, 2008, 4:01 AM










Sumber: http://kepritoday. com/content/ view/14857/ 1/

Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan 
Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, menjadi UU. 
Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU tersebut, Murdaya Poo, dalam 
keterangannya mengatakan, RUU ini punya semangat untuk mencegah konflik yang 
dipicu persoalan ras dan etnis.

"Di Indonesia, pluralitas masyarakat sangat menonjol, bukan saja terkelompok 
berdasarkan ras dan agama, tetapi juga dalam kelompok etnis. Kondisi masyarakat 
Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan seperti 
budaya, agama, ras dan etnis, sangatlah berpotensi menimbulkan konflik," papar 
Murdaya Poo di forum paripurna DPR, Selasa (28/10).

UU yang disahkan ini terdiri dari 9 bab dan 23 pasal. Antara lain mengatur 
tentang hal-hal yang tergolong tindakan diskriminatif, pemberian perlindungan 
dan jaminan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada seluruh warga negara, 
model pengawasannya, serta mengatur mengenai hak, kewajiban, dan peran serta 
warga negara dalam membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis.

Hal lain yang menarik, di pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang 
berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas 
tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya. Gugatan bisa 
diajukan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.

Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengajukan secara 
bersama-sama adalah gugatan perwakilan (class action) yakni hak sekelompok 
kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang 
dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang 
ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.

Ketentuan UU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur 
ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif. Pasal 15 UU ini 
menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, 
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang 
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan 
HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, 
ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun 
dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja 
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan 
diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima 
tahun dan/atau denda Rp 500 juta.

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community

 














      

Kirim email ke