Ikutan nimbrung,
coba kita cermati isi UU No. 10 Tahun 2008 berikut :

Pasal 269
Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling 
singkat
3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua 
belas
juta rupiah).

Pasal 82
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81huruf a sampai dengan
huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelahcalon Peserta Pemilu ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
tenang.
(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

 
Pasal 81
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan 
perundangundangan.

Pasal 76
Kampanye Pemilu diiakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian
dari pendidikan politik masyarakat.


Menurut saya, tidak ada yg salah dengan aksi yg diadakan oleh PKS tgl 02-Jan-09 
lalu. Bila kita perhatikan ayat2 yg terdapat dalam pasal-demi-pasal di atas, 
tidak ada pembahasan ttg larangan menggunakan atribut partai dalam pengumpulan 
massa yg notabene bukan bermaksud kampanye. Pasal 269 lebih menekankan pada 
masa waktu kampanye dan bukan teknikal kampanye.

Bisa saya simpulkan, Tifatul akan aman. 


Silakan dikoreksi !!


HAJAR !! (bersaHAbat dan seJAhteRa)

thanks & best regards,
- Candra Ridou Ginting -
= WELFARE STATE =

________________________________






________________________________
Dari: risky tarigan <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 15 Januari, 2009 20:27:27
Topik: Re: [infokaro] Jadi Tersangka, Tifatul Siap Dipenjara


KERENNNNN
siap gak ya....
Partainya dilarang ikut Pemilu???
Semoga tetap siap....

--- On Thu, 1/15/09, Alexander Firdaust <daustco...@yahoo. com> wrote:

From: Alexander Firdaust <daustco...@yahoo. com>
Subject: [infokaro] Jadi Tersangka, Tifatul Siap Dipenjara
To: infok...@yahoogroup s.com, tanahk...@yahoogrou ps.com, komunitaskaro@ 
yahoogroups. com
Date: Thursday, January 15, 2009, 3:25 AM


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring hari Kamis (15/1) 
diperiksa sebagai tersangka kasus kampanye terselubung oleh penyidik Direktorat 
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 
Selain dia, Polda Metro Jaya juga memeriksa Ketua DPW PKS DKI Jakarta 
Triwicaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan dalam kasus yang 
sama.
Mereka menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 
tentang Pemilu karena menggelar kampanye terselubung ketika menggelar unjuk 
rasa menentang agresi Israel di Palestina.
Aksi itu digelar di sekitar Monas pada 2 Januari 2009 dengan diikuti oleh 
ratusan ribu massa PKS.
Panwaslu Gambir lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas tuduhan PKS 
melakukan kampanye terselubung karena banyak atribut PKS yang muncul di aksi 
itu.
Tifatul mengatakan, kegiatan PKS pada 2 Januari 2009 itu bukan aksi kampanye, 
tetapi aksi kemanusiaan sebagai bentuk keprihatinan terhadap jatuhnya korban 
sipil di Palestina akibat agresi Israel. “Apa pun langkah yang diambil oleh 
pihak lain, kami tidak akan mundur untuk membela Palestina,” ujarnya.
Ia mengatakan, aksi PKS itu tidak jauh beda dengan aksi-aksi di negara lain, 
seperti Inggris, Spanyol, Australia, Amerika, dan Yunani. Menurut dia, spanduk 
yang dibawa PKS dalam aksi itu antara lain bertuliskan “Save Palestine”, 
“Zionism Destroys Humanity, Act Now”, “One man one dollar to save Palestine”. 
“Tidak ada satu pun spanduk yang berisi tulisan terkait dengan kampanye 
partai,” ujarnya.
Soal adanya bendera PKS dalam aksi itu, Tifatul mengatakan bahwa bendera itu 
merupakan lambang identitas bagi yang menggelar aksi. “Semua kelompok yang 
berdemo kan membawa identitas. Karena yang demo PKS, ya wajar dong kami bawa 
bendera partai,” ujarnya.Identitas bendera juga untuk memudahkan polisi dalam 
melakukan identifikasi jika dalam aksi ada kekacauan. Ia mengaku siap menerima 
hukuman atas aksi yang digelar PKS itu. “Kalau saya harus dihukum karena aksi 
solidaritas untuk rakyat Palestina yang menderita, demi kemanusiaan, saya siap 
dipenjara,” katanya.

Sumber: http://www.surya. co.id/2009/ 01/15/ditetapkan -sebagai- tersangka- 
tifatul-siap- dipenjara/

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community
 
 
    


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke