Tiga pejabat Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan, masing-masing
Yusri Ramadhan Siregar (Ka Disduk), Lisma Amin (Kasubdis Pelayanan dan
Pendaftaran), dan Siti Salamah (Bendahara), ditahan Kejati Sumut.
Penahanan terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemutakhiran
data penduduk.
    
Kajati Sumut Gortap Marbun mengatakan,
Selasa, penahanan pejabat di jajaran Pemkot Medan itu dilakukan setelah
pihaknya menemukan unsur, data, dan bukti yang kuat mengenai praktik
dugaan korupsi dan penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka.
    
Penyelewengan
itu seperti membuat laporan palsu mengenai pendataan yang dilakukan dan
memanfaatkan dananya, sedangkan kegiatan untuk mendapatkan jumlah pasti
penduduk sebagai pemilih itu tidak direalisasikan sama sekali.
    
Penyelewengan
juga dilakukan dalam proses pengadaan barang dan perlengkapan kantor
yang tidak dapat dibuktikan, sedangkan dananya telah dipergunakan.
Dalam pemeriksaan, rekanan Disduk Kota Medan telah mengembalikan dana
pengadaan barang dan peralatan kantor itu karena tidak ingin terlibat
dalam praktik penyelewengan dan kegiatan fiktif tersebut.
    
Pengembalian
uang tersebut menjadi bukti yang kuat bahwa telah terjadi praktik
penyelewengan dan korupsi dalam proses kegiatan pemutakhiran data
penduduk Kota Medan.

Sumber: 
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/20/15265362/Tiga.Pejabat.Kota.Medan.Ditahan

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke