Tiga pejabat Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan, masing-masing Yusri Ramadhan Siregar (Ka Disduk), Lisma Amin (Kasubdis Pelayanan dan Pendaftaran), dan Siti Salamah (Bendahara), ditahan Kejati Sumut. Penahanan terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemutakhiran data penduduk. Kajati Sumut Gortap Marbun mengatakan, Selasa, penahanan pejabat di jajaran Pemkot Medan itu dilakukan setelah pihaknya menemukan unsur, data, dan bukti yang kuat mengenai praktik dugaan korupsi dan penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka. Penyelewengan itu seperti membuat laporan palsu mengenai pendataan yang dilakukan dan memanfaatkan dananya, sedangkan kegiatan untuk mendapatkan jumlah pasti penduduk sebagai pemilih itu tidak direalisasikan sama sekali. Penyelewengan juga dilakukan dalam proses pengadaan barang dan perlengkapan kantor yang tidak dapat dibuktikan, sedangkan dananya telah dipergunakan. Dalam pemeriksaan, rekanan Disduk Kota Medan telah mengembalikan dana pengadaan barang dan peralatan kantor itu karena tidak ingin terlibat dalam praktik penyelewengan dan kegiatan fiktif tersebut. Pengembalian uang tersebut menjadi bukti yang kuat bahwa telah terjadi praktik penyelewengan dan korupsi dalam proses kegiatan pemutakhiran data penduduk Kota Medan.
Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/20/15265362/Tiga.Pejabat.Kota.Medan.Ditahan Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community
