Sumber: 
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/27/18292096/Enggan.Sekolahkan.Anak..Ortu.Bisa.Kena.Sanksi..

Mulai 2009, diharapkan tidak ada lagi siswa usia sekolah dasar dan
menengah pertama yang tidak bersekolah. Sebab, pendidikan di tingkat
ini sudah bebas dari biaya. Orangtua yang masih enggan menyekolahkan
anaknya bisa dikenai sanksi administratif dari pemerintah."Karena,
di SD-SMP kan sudah digratiskan," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung Oji Mahroji, Selasa (27/1). Ketentuan mengenai sanksi bagi
masyarakat yang tidak mau menyekolahkan anaknya yang berusia wajar
dikdas ini diatur di Pasal 7 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 47/2008
tentang Wajib Belajar. Sanksi berupa penundaaan pelayanan
kepemerintahan.Menurut Oji, ketentuan ini menyiratkan tingginya
perhatian pemerintah terhadap pendidikan, khususnya menuntaskan capaian
wajar dikdas 9 tahun. "Diharapkan ini dapat memacu mereka-mereka yang
tidak bisa sekolah sebelumnya karena persoalan hambatan dari orangtua,"
tuturnya. Namun, untuk dapat diimplementasikan, ketentuan ini
membutuhkan perangkat hukum lain yang lebih teknis.Di Kota
Bandung, capaian wajar dikdas 9 tahun saat ini belum tuntas sempurna,
yaitu 100 persen. Angka partisipasi kasar (APK)-nya adalah 93 persen.
Ia mengatakan, drop out disebabkan oleh banyak faktor, antara
lain tekanan ekonomi, kondisi sosial dari keluarga, termasuk pula
pembiaran dari orangtua. Khusus APK tingkat SD, capaiannya diklaim
sudah tuntas 100 persen.Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang
Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman
mengatakan, pemerintah baik pusat, provinsi ataupu n daerah, melakukan
segala upaya agar tidak ada lagi anak-anak usia wajar dikdas 9 tahun
yang tidak sekolah. Upaya itu dilakukan melalui program bantuan
operasional sekolah (BOS) yang dianggarkan baik pusat, provinsi,
daerah, pengadaan beasiswa, buku gratis, hingga baju seragam.Tahun 2009 ini 
akan ada block grant
untuk baju seragam SD, tuturnya. Program buku pelajaran gratis juga
dijalankan tahun 2009 ini dengan anggaran Rp 271 miliar. Di luar ini,
masih ada pula bantuan beasiswa siswa miskin. Untuk SD Rp 360.000 per
tahun , SMP Rp 576.000 dan SMP terbuka Rp 300.000 per semester.
Diakuinya, biaya-biaya individual macam transportasi, buku, dan seragam
inilah yang kerap menjadi kendala siswa dalam bersekolah.Untuk
itu, Pemprov Jabar di 2009 ini juga akan memperbanyak program sekolah
satu atap. Agar, siswa tidak lagi terbebani transportasi karena SD-SMP
berada di dalam satu kompleks. Jika kewajiban pemerintah ini semua
sudah terpenuhi, maka tidak lagi ada alasan masyarakat tidak
menyekolahkan anaknya. "Jika sepanjang pemerintah belum bisa 100 persen
membiayai, maka sanksi itu tidak akan efektif," ucapnya.Dalam
suatu kesempatan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan merasa sedih melihat
persoalan masih banyaknya siswa wajar dikdas yang tidak bisa
melanjutkan pendidikannya. Lihat, di tingkat SLTP (SMP), dari target
(APK) 95 persen, kita hanya baru capai 89 persen. "Posisi kita di
nasional pun anjlok dari 5 (tingkat SD) ke nomor 18," ujarnya.

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke