Tim Pencari Fakta (TPF) DPRD Sumut memanggil Gubernur Sumut, H
Syamsul Arifin, untuk dimintai keterangan terkait keluarnya Surat
Rekomendasi No 130/3422 Tahun 2008 tertanggal 26 September, tentang
pembentukan Propinsi Tapanuli.

Dari hasil pemeriksaan TDF, ternyata surat rekomendasi yang
dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara terjadi kesalahan alias human error.

"Sebelum saya tandatangani semua surat-surat yang masuk ke Pemrov
Sumut terlebih dahulu melewati beberapa tahapan untuk diperlajari oleh
pihak Kasubag, Kabag, Asisten dan Sekda," kata Syamsul Arifin, di
Medan, Jumat (13/2).

Setelah staf-staf Pemprov Sumut rampung melakukan pemeriksaan
seluruh surat yang masuk, sesuai prosedur, langsung diserahkan ke
Gubernur.

"Karena telah melalui beberapa tahapan, semua surat baru sampai
kepada saya. Mana mungkin saya cek semua surat yang masuk ke meja.
Karena itu semua prosedurnya sudah dijalani, makanya saya mau
menandatangani," jelas Syamsul.

Jadi, rekomendasi yang sudah ditandatangani menuai masalah. Dinilai
human error dilakukan para Kasubag, Kabag, Asisten dan Sekda.

"Untuk surat rekomendasi Protap, kita akan kembali mengevaluasinya
secara rapat internal dengan sejumlah pejabat di Pemprov Sumut," ujar
Syamsul.

Sementara itu, Ketua TPF DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian mengatakan,
apa yang dilakukan Syamsul sudah sesuai prosedur. Namun untuk
menindaklanjuti surat tersebut, maka pihaknya akan melakukan evaluasi
kembali dengan
memperlajari isi surat rekomendasi tersebut
Sumber: 
http://inilah.com/berita/politik/2009/02/13/83555/gubernur-sumut-diperiksa-terkait-protap/

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke