Kejaksaan Agung RI telah menerima surat rujukan dan permintaan
pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari
Azhar karena telah menjadi tersangka pelaku pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen.   "Kami terima surat pemberitahuan dari Mabes Polri
untuk Kejagung dan Pimpinan Ketua KPK yang isinya bahwa penyidik Polri
sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana
terhadap diri korban Nasrudin Zulkarnaen di wilayah Tangerang. Salah
satu tersangka pelaku intelektual kasus pembunuhan berencana ini adalah
Antasari Azhar," ujar Kapuspen Kejagung RI Jasman Panjaitan kepada
wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/5).   Menurut Jasman, Kejaksaan telah 
menerima surat dari Mabes Polri termasuk permintaan pencekalan terhadap 
tersangka Antasari.  "Kami
mendapat surat resmi dari Mabes 30 April 2009 dengan permintaan untuk
mencekal yang diduga terlibat dengan tindak pidana. Jadi, mulai hari
ini, kami lakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan di seluruh
wilayah di Indonesia," ujarnya.  Menurut Jasman, pasal 8 ayat 5
UU Kejaksaan, izin penyidikan dari Kejaksaan tidak diperlukan dalam
penyidikan kasus ini dan juga ketentuan yang mengatur tersangka.
Antasari dikenakan pasal 340 KUHAP terkait kasus yang membelitnya ini.  Pria 
yang lahir di Pangkalpinang pada 18 Maret          1953     ini bukan lagi 
termasuk dalam jajaran Jaksa di Kejagung.  Sehubungan
dengan hal ini, Kejaksaan Agung merasa sangat prihatin bahwa AA
dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin karena
bagaimanapun kelanjutan perkara ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan
selaku penuntut umum.
Sumber: 
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/01/18331030/Antasari.Azhar.Resmi.Tersangka


Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke