Setelah membaca UU No.8 Tahun 1999. Akhirnya email di bawah ku kirim juga.
Done.


KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL 

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan 
kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan 
tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah 

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat i...@omnihealthcare .co.id dan i...@omni-hospitals .com 
cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di [email protected]. 
id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon 
+622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan 
gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau
email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

 
Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata 
pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!
 


HAJAR !! (bersaHAbat dan seJAhteRa)

thanks & best regards,
- Candra Ridou Ginting -

________________________________





----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Candra Ridou Ginting <[email protected]>
Kepada: [email protected]; [email protected]
Cc: [email protected]
Terkirim: Rabu, 3 Juni, 2009 11:42:06
Topik: Suara publik


Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan
dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI
International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS
OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis
adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI
International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan
pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI
International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan
PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda
sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 
tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang 
agar: 

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada 
Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan 
tidak melakukan eksekusi hukumnan

-
Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan,
memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang
meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan 
kesehatan bagi para pasiennya 

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni 
International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan 
pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.


Hormat saya,


Candra Ridou Ginting
Jl. Mampang Prapatan XIV No.17
03-Juni-2007



      Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Lengkap dengan segala yang Anda sukai 
tentang Messenger! http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke