UU KIP Membatasi ataukah Melindungi.
http://pemudaindonesiabaru.blogspot.com/2009/06/uu-kip-membatasi-uu-pers.html
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan diberlakukan pada 1 
mei 2010. Diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan membuat warna baru bagi 
dunia informasi di negara kita, dimana pada consideran UU KIP ini menyatakan 
bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok yang merupakan hak asasi setiap 
manusia serta sebgai pengoptimalan pengawasan publik terhadap penyelenggara 
negara.

Di buatnya  merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat 
informasi. Hal ini dapat kita lihat pada tujuan yang tertulisa pada pasal 3 uu 
KIP bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk :

menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, 
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan 
pengambilan suatu keputusan publik; 
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan 
pengelolaan Badan Publik yang baik; 
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan 
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik 
untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
di indonesia.

Sebagai prodak hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran 
terhadap ketentuan -ketentuan ayang tertulis pada UU KIP tersebut. Salah 
satunya dalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila 
ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan 
hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Ketentuan ini sanga mengembirakan pagi pencari dan pemburu informasi, karena 
selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada 
masyarakat.

Dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyirakan informasi menyangkut kehidupan 
pribadi seseorang, panyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa 
negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan 
negara.demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aip 
pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini 
dianggap tidak mendidik.

Bila UU KIP ini kita persandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan 
walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU pers jelas tertulis pada 
pasal 4 UU pers menyatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi 
warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau 
pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, 
memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP 
membatasinya.

Maka timbul pertanyaan bagi kita Dibuatnya UU KIP Melindudungi ataukah 
membatasi Informasi?




      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke