UU KIP Membatasi ataukah Melindungi.
http://pemudaindonesiabaru.blogspot.com/2009/06/uu-kip-membatasi-uu-pers.html
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan diberlakukan pada 1
mei 2010. Diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan membuat warna baru bagi
dunia informasi di negara kita, dimana pada consideran UU KIP ini menyatakan
bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok yang merupakan hak asasi setiap
manusia serta sebgai pengoptimalan pengawasan publik terhadap penyelenggara
negara.
Di buatnya merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi. Hal ini dapat kita lihat pada tujuan yang tertulisa pada pasal 3 uu
KIP bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk :
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik
untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
di indonesia.
Sebagai prodak hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran
terhadap ketentuan -ketentuan ayang tertulis pada UU KIP tersebut. Salah
satunya dalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila
ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan
hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Ketentuan ini sanga mengembirakan pagi pencari dan pemburu informasi, karena
selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada
masyarakat.
Dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyirakan informasi menyangkut kehidupan
pribadi seseorang, panyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa
negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan
negara.demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aip
pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini
dianggap tidak mendidik.
Bila UU KIP ini kita persandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan
walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU pers jelas tertulis pada
pasal 4 UU pers menyatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau
pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP
membatasinya.
Maka timbul pertanyaan bagi kita Dibuatnya UU KIP Melindudungi ataukah
membatasi Informasi?
Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka
browser. Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer