Banyak pihak yang mengagap ada kejanggalan pada PERPU NOMOR 4 TAHUN 
2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN (JPSK), khususnya pada pasal 29 
yang berbunyi: "Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang 
melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini 
tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang 
sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini."
Isi PERPU selengkapnya dapat di download disini
Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke