Ironis! PWI Jaya dan Pengelola Infotainment Gunakan UU ITE Sikapi Luna  

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kalangan mengaku sangat
terkejut, menyesalkan, dan sekaligus mengecam tindakan Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jaya beserta sejumlah awak pekerja
infotainment, yang menggunakan sejumlah pasal kontroversial dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik untuk mengadukan artis Luna Maya, terkait "curhatnya" di
microblogging twitter.    

Seperti diwartakan Kompas.com, Ketua
PWI Jaya Kamsul Hasan mendampingi sejumlah kru infotainment melaporkan
Luna Maya ke pihak kepolisian dengan sangkaan, salah satunya melanggar
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyusul pesan pribadi yang dituliskan kekasih
Ariel "Peterpan" itu di akun Twitter, yang dianggap menghujat para
pekerja infotainment.

Pasal serupa juga pernah digunakan dalam
kasus perseteruan antara RS Omni Internasional Alam Sutera dengan
seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, yang sampai sekarang masih
terus berjalan dan memicu kontroversi besar-besaran serta memancing
solidaritas dari kalangan masyarakat terhadap Prita. 

“Saya
yakin mereka (pekerja infotainment dan PWI Jaya) sama sekali tidak
paham bahayanya UU ITE itu. Seharusnya mereka tahu, sejak awal kami di
Dewan Pers sudah menolak keras dan bahkan menyerukan ke pemerintah dan
DPR kalau sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 ayat 3 dan
Pasal 45 ayat 1, adalah musuh kemerdekaan pers dan berekspresi,” ujar
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara di Jakarta, Jumat (18/12/2009).

Menurut
Leo, dengan pasal dan UU itu lah seorang ibu rumah tangga seperti Prita
bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena
menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera
dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.

Leo
juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook
memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan
tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers
merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak,
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Secara
substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di
Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh
karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja
infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja
hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Leo
menegaskan, kalau tetap nekat menggunakan UU ITE dalam kasus itu, hal
itu sama artinya baik pekerja infotainment maupun PWI Jaya setuju dan
mendukung UU ITE, yang juga berarti mendukung upaya mengkriminalisasi
pers sendiri. Hal seperti itu teramat ironis dan memprihatinkan.

“Nanti
pemerintah kan juga senang, ternyata ada wartawan infotainment setuju
kebijakan yang bisa menjadi produk aturan yang represif bagi pers
sendiri. Yang seperti itu malah jadi preseden di masa mendatang.
Padahal kita berjuang agar dua pasal itu dicabut. Kami akan undang PWI
Jaya supaya mereka paham apa itu kemerdekaan pers,” ujar Leo. (DWA)

sumber:http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/12/18/e174638/ironis.pwi.jaya.dan.pengelola.infotainment.gunakan.uu.ite.sikapi.luna..

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke