Tim Opsnal Polres Tanah Karo meringkus pelaku pengangkut dan penyimpan minyak tanah (minah) tanpa izin/ilegal, di tiga tempat yang berbeda, Kamis (7/1) sore di Kabanjahe. Tim Opsnal dalam operasinya yang dipimpin Aiptu R Situngkir melakukan penangkapan pertama berhasil mengamankan tersangka penimbun minyak tanah, Karlos Sembiring (36) warga Ajibuara, Kecamatan Tigapanah, Karo di kompleks Konen kelurahan Gung Leto Kabanjahe.
Tersangka bersama barang bukti satu unit mobil pick up Zebra yang digunakan mengangkut 35 jerigen berisikan minyak tanah kini diamankan di Mapolres Karo guna proses lanjutan. Penangkapan kedua terjadi di Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe. Tim Ops berhasil meringkus tersangka Pinta Ukur Ginting (54) dan Asrama Ginting keduanya warga Tiang Layar Pancur Batu. Keduanya tertangkap tangan saat membawa minyak tanah diatas angkutan mobil Pick Up Zebra, yang tujuannya akan dibawa ke Tiang Layar. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Karo beserta barang bukti. Sedangkan penangkapan ketiga di Jalan Kotacane Kabanjahe. Sebanyak 18 jerigen minah diangkut dengan menggunakan mobil Colt Diesel, yang hendak dibawa ke Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Dua tersangkanya, Erni br Sembiring (32) dan Tuah Tarigan (35), keduanya warga Mardinding. Kini tersangka dan barang bukti satu unit Colt Diesel dan 18 jeriken minyak tanah diamankan di Mapolres Karo guna diproses selanjutnya. Kapolres Tanah Karo AKBP. Drs Ignatius Agung Prasetyoko SH MH, melalui Kasatreskrim AKP Lukmin Siregar, Jumat (8/1) di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut. Pantauan wartawan, hingga berita ini diturunkan para tersangka kini tengah menjalani diproses pemeriksaan. DANIEL MANIK| GLOBAL| KABANJAHE Sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=28791:polres-karo-ringkus-penimbun-minah-tanpa-izin&catid=32:sumut-dan-aceh&Itemid=58 Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community
