Tim Opsnal Polres Tanah Karo meringkus pelaku pengangkut dan
penyimpan minyak tanah (minah) tanpa izin/ilegal, di tiga tempat yang
berbeda, Kamis (7/1) sore di Kabanjahe.  Tim Opsnal
dalam operasinya yang dipimpin Aiptu R Situngkir melakukan penangkapan
pertama  berhasil mengamankan tersangka penimbun minyak tanah, Karlos
Sembiring (36) warga Ajibuara, Kecamatan Tigapanah, Karo di kompleks
Konen kelurahan Gung Leto Kabanjahe. 


Tersangka bersama barang bukti satu unit mobil pick up Zebra
yang digunakan mengangkut 35 jerigen berisikan minyak tanah kini
diamankan di Mapolres Karo guna proses lanjutan. 
Penangkapan
kedua terjadi di Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe. Tim Ops berhasil
meringkus tersangka Pinta Ukur Ginting (54) dan Asrama Ginting keduanya
warga Tiang Layar Pancur Batu.
Keduanya tertangkap tangan
saat membawa minyak tanah diatas angkutan mobil Pick Up Zebra, yang
tujuannya akan dibawa ke Tiang Layar. Kedua tersangka langsung
digelandang ke Mapolres Karo beserta barang bukti.
Sedangkan
penangkapan ketiga  di Jalan Kotacane Kabanjahe. Sebanyak 18 jerigen
minah diangkut dengan menggunakan mobil Colt Diesel, yang hendak dibawa
ke Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Dua
tersangkanya, Erni br Sembiring (32) dan Tuah Tarigan (35), keduanya
warga Mardinding. Kini tersangka dan barang bukti satu unit Colt Diesel
dan 18 jeriken minyak tanah diamankan di Mapolres Karo guna diproses
selanjutnya. 
Kapolres Tanah Karo AKBP. Drs Ignatius Agung
Prasetyoko SH MH, melalui Kasatreskrim AKP Lukmin Siregar, Jumat (8/1)
di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut. 
Pantauan wartawan, hingga berita ini diturunkan para tersangka kini tengah 
menjalani diproses pemeriksaan.   DANIEL MANIK| GLOBAL| KABANJAHE   

Sumber: 
http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=28791:polres-karo-ringkus-penimbun-minah-tanpa-izin&catid=32:sumut-dan-aceh&Itemid=58


Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke