Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak
ke dalam sel penjara Artalyta Suryani alias Ayin semalam. Inspeksi juga
dilakukan di sel-sel lain di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta
Timur, tempat terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan
itu menjalani hukuman lima tahun penjara.
 
Hal itu dilakukan
setelah satuan ini mendapat laporan adanya perlakuan khusus yang
diberikan oleh petugas penjara. "Pasti ada laporan," kata Ketua Satuan
Tugas sekaligus Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri acara
di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

 Namun Kuntoro enggan
menyebutkan dari mana laporan itu berasal. Ia juga tak memerinci
perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan tegas satuannya, menurut dia,
merupakan langkah awal untuk memberantas mafia hukum. Sebab, perlakuan
khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa keadilan. 
 Meski
begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan kemungkinan sanksi yang
akan diberikan kepada para petugas yang terbukti memberikan perlakuan
istimewa itu. "Kita lihat perkembangannya dulu."
 Seusai
penggeledahan, Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan,
dalam inspeksi yang digelar selama tiga jam mulai pukul 19.00 WIB itu,
ditemukan berbagai penyimpangan. "Ada sejumlah tahanan menerima
fasilitas lebih lengkap," kata Denny.
 Di sel Liem Marita alias
Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan
lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta 
meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi 
televisi.

Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin
terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju
ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya
mencapai 8 x 8 meter," ujar Denny.
 Selain terhadap ruang
Aling dan Ayin, Satuan Tugas menginspeksi ruang tahanan Erry Fuad dan
Ines Wulandari. Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi proyek
di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam
Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
 
Pemeriksaan
juga dilakukan di ruang tahanan Darmawati Dareho, terpidana korupsi
yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.

Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat fasilitas lebih banyak
dibanding tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa membawa telepon
seluler dalam sel mereka. "Itu sih sudah pasti," katanya.


Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan Tugas menerima
informasi dari masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan. Sebelum
menggeledah, Satuan Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan,"
katanya.
 Satuan Tugas, kata dia, akan segera menindaklanjuti
temuan ini. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia. "Para tahanan itu layak menempati sel yang sama
sempitnya dengan tahanan lain," kata Denny.

Sumber: 
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/11/brk,20100111-218341,id.html

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke