Polisi Diminta Usut Tuntas Penebangan Kayu Register 7/K KaroTanah Karo (SIB)

Warga  Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardinding meminta Polres Tanah Karo segera 
menangani dan mengusut tuntas kasus penebangan
kayu di kawasan enclave Lau Tebah. Hal tersebut dianggap perlu,
mengingat adanya upaya sekelompok orang, yang mencoba menghilangkan
barang bukti hasil penebangan kayu dari lokasi tersebut.

Bawang Tarigan (60) mewakili warga Desa Rimo Bunga kepada wartawan,
Jumat (15/1) mengatakan, warga desa merasa keberatan dengan adanya
praktik penebangan kayu di kawasan tersebut karena akan membawa dampak
kerusakan lingkungan. Dikatakannya, dari hasil penelusuran warga desa
diketahui kalau penebangan kayu tersebut tanpa izin dari Dishut Karo.

Ditambahkannya, penebangan kayu dimulai sejak Oktober 2009 tahun lalu.
Penebangan itu sendiri terhenti sejak adanya tinjauan lapangan oleh
pihak kepolisian dan UPT Kehutanan Lau Baleng pada tanggal 31 Oktober
tahun lalu disekitar areal Enclave Lau Tebah.

Menurutnya, yang menjadi masalah saat ini, adanya upaya penghilangan
barang bukti kayu oleh sekelompok orang. Dikatakannya batang demi
batang kayu gelondongan mulai diolah menjadi bahan baku kosen di atas
bukit dan selanjutnya diolah (diketam) di sekitar Desa Sumbaikan.

Lebih lanjut dikatakan, apabila kasus itu tidak ditangani secara serius
dalam waktu dekat oleh pihak kepolisian, dikhawatirkan sejumlah barang
bukti akan hilang dari TKP. Sesuai penuturannya hingga kemarin belum
ada seorangpun yang ditahan terkait masalah tersebut. Ini dikhawatirkan
akan berpengaruh bagi keinginan warga lain untuk menebang kayu secara
sembarangan.

Informasi yang diperoleh wartawan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Karo,
pihak Dishut telah menyurati Polres Tanah Karo dengan nomor surat
522/2.444-D.Hut/2009, perihal penebangan kayu di lokasi encave Lau
Tebah, tertanggal 6 Nopember 2009.

Sesuai agenda tanda terima Dishut Karo, diketahui kalau surat tersebut
disampaikan pada tanggal 18 Nopember 2009 oleh salah seorang staf
Dishut Karo kepada pihak Polres Karo. Dalam surat nomor
522/2.444-D.Hut/2009 tersebut diketahui dikeluarkan menindaklanjuti
laporan tertulis dari UPTD Kehutanan Lau Baleng Nomor :
522/58-UPTD/LB/2009 tertanggal 2 Nopember perihal penebangan kayu di
lokasi encave Lau Tebah.

Berdasarkan surat tersebut diketahui kalau pada 31 Oktober 2009 tim
dari UPT Dinas Kehutanan bersama anggota Polres Tanah Karo bersama sama
ke lokasi penebangan kayu enclave Lau Tebah. Lokasi penebangan kayu
berada disekitar batas kawasan hutan dan dikumpulkan di TKP yang
lokasinya berada di enclave Lau Tebah, dengan jumlah kayu gelondongan
sebanyak 150 batang jenis mayang, kecing, tulasen, perawas, piangi dan
tube.

Lokasi pemukiman dan perladangan yang berada di kawasan Deleng Cengkeh
Register 7/K yang dilakukan mencapai 8 hektare dengan titik koordonat
LU 03 derajat 16” 49,0” BT 098 derajat 03” 34.8”.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Serse AKP Lukmin Siregar kepada
wartawan melalui telepon selularnya, Jumat (15/1) mengatakan, kasus
tersebut dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, jika ditemukan tindak
pidana, maka kasus tersebut akan segera diproses. (M30/i)

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke