UU ITE Batasi Kebebasan untuk Menghina
Jum'at, 5 Juni 2009 - 15:41 wib
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik (ITE) bukan dibuat untuk mengancam kebebasan berpendapat.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata saat ditemui di 
Gedung Depkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2009).

"Tidak ada undang-undang yang mengancam dan mengurangi kebebasan berpendapat. 
Yang ada adalah membatasi orang untuk menghina, memfitnah, dan memaki-maki 
orang," ujar Andi.

Dia menambahkan, dalam memproses secara hukum ada masalah yang harus 
diperhatikan, yakni fitnah adalah paparan yang tidak ada buktinya.

"Masalahnya adalah yang tidak bisa kita bedakan adalah ini fitnah atau 
pendapat. Kalau fitnah itu tidak ada bukti, kalau pendapat itu ada buktinya," 
kata Andi.

Dia menegaskan, disahkannya UU ITE bukanlah untuk mengekang kebebasan 
berpendapat. "Saya menilai tidak ada pengekangan kebebasan berpendapat," 
pungkasnya. 

Kirim email ke