Refleksi Malpraktek Kedokteran Via Kasus Ibu Prita Kasus ibu Prita ini dapat menjadi refleksi bagi kita semua, sejauh mana sebenarnya perlindungan hukum bagi pasien telah ditegakkan. Selama ini, kasus-kasus malpraktek kedokteran hanya berhenti pada dewan etik kedokteran. Hal ini mengesankan bahwa baik dokter maupun pihak rumah sakit terkesan jauh dari jangkauan hukum. Mereka selalu berkilah bahwa mereka telah melaksanakan tugas dan profesinya sesuai dengan "standar profesi" yang diatur didalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Dengan alasan "standar profesi" itulah, maka menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 dokter yang melakukan dugaan malpraktek tersebut terlindungi oleh hukum yang berlaku. Sementara bagaimana dengan hak pasien itu sendiri? Kasus ibu Prita adalah sekian dari ribuan kasus dugaan malpraktek medis/ kedokteran. Hanya saja, ibu prita termasuk "pasien yang cerdas", yang tahu bagaimana caranya untuk menyampaikan keluhannya mengingat bila selama ini "kasus-kasus dugaan malpraktek kedokteran ataupun kasus malpraktek medis hanya berhenti sampai di dewan etik kedokteran saja. Selama ini jarang sekali ada dokter maupun rumah sakit yang dapat diminta "pertanggung jawabannya" baik secara perdata maupun pidana atas kelalaian atau kesalahan diagnosis yang menyebabkan terjadinya "malpraktek kedokteran". Walaupun sudah ada undang-undang baru No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, tetap saja proses penegakan hukum atas kasus malpraktek kedokteran, terkesan jauh diatas awan. RUU Rumah Sakit pun yang sudah ada di DPR saat ini terkesan menjadi urutan nomor sekian untuk dibahas. Seakan-akan Rumah sakit bukanlah hal yang bersifat urgensi untuk menjadi topik pembahasan dalam rapat paripurna dpr. Padahal sudah cukup banyak korban yang muncul diakibatkan kelalaian atau kesalahan diagnosis pihak rumah sakit. Yah, ada yang bilang mana ada dokter yang tega mencelakai pasien ? Tapi jangan lupa dokter itu juga manusia biasa yang juga bisa berbuat kesalahan ataupun kelalaian. Apakah seorang ayah mencuri roti di indomaret agar perut anaknya tidak kelaparan bisa dimaklumkan secara "hukum". Kenyataannya tidak demikan. Ayah itu tetap ditangkap oleh polisi, karena telah melakukan pencurian. Padahal ia tidak bermaksud untuk melakukan tindak pidana, hanya untuk memberi anaknya makan saja karena tidak punya uang. Tapi bagaimana dengan dokter ? Meski dokter tersebut tidak berniat untuk mencelakai pasien, namun kenyataannya apa yang dilakukan oleh dokter tersebut telah menyebabkan cacat ataukah kematian pasien tersebut ? Lalu apakah dokter tersebut bisa lepas dari jeratan hukum begitu saja. Padahal dalam hukum kita, penghilangan nyawa seseorang dapat dipidana baik sengaja ataupun tidak. Kasus bu prita justru menjadi pelajaran buat dokter maupun rumah sakit jangan mengabaikan hak-hak pasien. Karena walau bagaimanapun juga, "pasien adalah pembeli" dan "pembeli adalah raja". Salam Sarah Serena, SH. MH LBH Bunga Seroja 085885387423
